Syarat Daftar Dan Biaya Kepersertaan JKN Tahun 2025
Dalam upaya mempermudah akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan menghadirkan aplikasi Mobile JKN yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan secara digital. Salah satu fitur yang sangat membantu adalah pengambilan antrean online di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS, seperti puskesmas dan rumah sakit. Selain itu, mulai tahun 2025, masyarakat juga dapat mendaftar sebagai peserta JKN-KIS secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
JKN-KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat adalah program jaminan sosial pemerintah yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia. Peserta JKN-KIS mendapatkan akses layanan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan, tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Ada dua kategori utama kepesertaan:
Peserta Mandiri: Individu atau keluarga yang membayar iuran bulanan sendiri.
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Masyarakat kurang mampu yang iurannya dibiayai oleh pemerintah.
Persyaratan untuk Mendaftar JKN-KIS
Untuk bergabung sebagai peserta JKN-KIS, Anda perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki dokumen identitas resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Menentukan status kepesertaan: apakah sebagai peserta mandiri atau sebagai penerima bantuan pemerintah (PBI).
Biaya Kepesertaan dan Kewajiban Pembayaran
Peserta Mandiri
Masyarakat yang tidak masuk dalam kategori PBI dapat mendaftar sebagai peserta mandiri dan memilih kelas layanan, masing-masing dengan jumlah iuran berbeda:
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp 42.000 per bulan
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Diperuntukkan bagi warga yang masuk kategori tidak mampu dan iurannya ditanggung oleh negara. Proses pendaftarannya biasanya dilakukan melalui pendataan oleh pemerintah daerah atau dinas sosial.
Langkah-Langkah mudah untuk mengambil antrian menggunakan aplikasi JKN di tahun 2025
- Pastikan Anda Sudah Mengunduh dan Menginstal Aplikasi JKN
- Pilih Menu Layanan Antrian
- Pilih Fasilitas Kesehatan yang Anda Tuju
- Pilih Jenis Layanan dan Waktu yang Tersedia
- Ambil Nomor Antrian
- Konfirmasi dan Selesai
- Cek Status Antrian Secara Berkala
- Dapatkan Layanan Kesehatan Sesuai Antrian
















