Info Terbaru Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Medan 2025: Tetap atau Naik?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu kewajiban rutin masyarakat, terutama bagi pemilik tanah dan bangunan. Memasuki tahun 2025, banyak warga Kota Medan yang bertanya-tanya apakah tarif PBB tahun ini mengalami kenaikan atau tetap sama. Informasi ini penting untuk diketahui agar masyarakat dapat menyiapkan anggaran pembayaran tepat waktu.
Kebijakan Tarif PBB Kota Medan 2025
Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas tarif PBB. Hingga September 2025, tarif PBB di Medan tidak mengalami kenaikan signifikan. Besaran tarif masih mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan ketentuan dalam Peraturan Daerah yang berlaku.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terbebani, sekaligus tetap mendukung pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Medan.
Cara Menghitung Tarif PBB di Medan
Secara umum, perhitungan PBB dilakukan dengan rumus berikut:
PBB Terutang = Tarif x (NJOP – NJOPTKP)
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Nilai tanah atau bangunan yang ditetapkan pemerintah.
- NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Batas nilai tertentu yang tidak dikenakan pajak.
- Tarif PBB: Ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan besaran maksimal 0,3%.
Dengan rumus tersebut, masyarakat dapat memperkirakan jumlah PBB yang harus dibayarkan sesuai nilai tanah dan bangunan yang dimiliki.
Batas Waktu Pembayaran PBB 2025
Pemerintah Kota Medan biasanya menetapkan batas akhir pembayaran PBB hingga 30 September setiap tahunnya. Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran lebih awal, seringkali tersedia program diskon atau insentif pengurangan denda keterlambatan.
Cara Membayar PBB di Medan
Untuk mempermudah wajib pajak, kini pembayaran PBB bisa dilakukan melalui beberapa kanal resmi, antara lain:
- Kantor BPPRD Medan dan loket resmi pelayanan pajak daerah.
- Bank yang bekerja sama dengan Pemko Medan.
- Aplikasi e-PBB atau layanan pembayaran online yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak daerah.
- Gerai modern retail tertentu yang sudah ditunjuk sebagai mitra pembayaran.
Penutup
Tarif PBB Kota Medan tahun 2025 dipastikan tetap stabil dan tidak mengalami lonjakan. Dengan kemudahan pembayaran secara online maupun offline, masyarakat diharapkan bisa melunasi kewajiban pajak tepat waktu. PBB yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.
Leave a comment