Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah
Setelah menikah, pasangan pengantin baru wajib membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Bukan tanpa alasan, dokumen ini sangat dibutuhkan untuk mengurus penerbitan akta kelahiran anak suatu hari nanti. Begitu juga dengan pindah domisili, maka kamu juga harus membuat Kartu Keluarga baru.
Kartu keluarga dipergunakan untuk banyak hal, diantaranya adalah syarat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sensus penduduk, pembuatan Akta Lahir anak, mendaftarkan anak kesekolah, pengajuan pinjaman ke Bank dan untuk penerimaan bantuan sosial dari Pemerintah.
Oleh sebab itu, Kartu Keluarga dengan informasi terbaru dan lebih akurat wajib dimiliki oleh warga negera Indonesia. Tak terkecuali bagi pasangan yang baru saya melangsungkan pernikahan, masyarakat yang pindah domisili,vserta pasangan suami istri yang sudah bercerai mati ataupun hidup.
Agar tidak salah melangkah, berikut syarat-syarat dalam pembuatan Kartu Keluarga Baru setelah menikah dan pidah domisili.
Apa saja syarat dalam pembuatan Kartu Keluarga baru setelah menikah ? yuk disimak dan dicatat syaratnya.
Syarat Pembuatan KK Baru
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan atau akta perceraian.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian.
- Kartu Tanda Penduduk kedua pasangan suami istri.
- Kartu Keluarga orang tua.
- Kartu Kelurga mertua.
- Ijazah terakhir/ surat keterangan kerja.
- Dokumen pendukung lainnya.
Syarat membuat Kartu Keluarga setelah pindah domisili :
- Kartu Keluarga lama.
- Fotokopi Surat Keterangan Pindah dari kantor camat terdahulu.
Selain dari dua syarat tersebut, pemohon akan diminta untuk mengsisi formulir F-1.02. apabila yang berpindah domisili masih berusia dibawah 17 tahun, belum memiliki KTP, maka wajib menumpang Kartu Keluarga Lain. Jika kondisi seperti itu, maka ada syarat lain, yaitu :
- Surat pernyataan bersedia menampug dari kepala keluarga Kartu Keluarga yang akan ditampungi.
- Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua.
Tahapan Pembuatan KK Baru atau Pindah Domisili
Secara umum, tahapan dalam membuat Kartu Keluarga Baru atau pindah Domisili adalah :
- Menyiapkan semua dokumen persyaratan yang sudah terlampir diatas.
- Mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
- Mengisi formulir F-1.01 atau F-1.02, tergantung kebutuhan masing-masing. Tidak perlu khawatir karena pemohon akan dipandu oleh petugas.
- Menyerahkan semua dokumen yang sudah disiapkan.
- Menunggu proses dan mengambil Kartu Keluarga yang baru.

















