Ingin Menjadi Agen Gas Elpiji Rumahan di 2025, Caranya Begini
Menjadi agen gas elpiji rumahan pada tahun 2025 bisa menjadi peluang usaha yang menjanjikan. Dengan permintaan gas elpiji yang terus meningkat, terutama untuk kebutuhan rumah tangga, menjadi agen dapat memberikan keuntungan yang signifikan.
Arti Agen Gas Elpiji Rumahan
Agen gas elpiji rumahan adalah individu atau badan usaha yang bertindak sebagai perantara antara distributor utama dan konsumen akhir dalam penyaluran gas elpiji untuk kebutuhan rumah tangga. Peran agen sangat penting untuk memastikan distribusi gas elpiji berjalan lancar dan tepat sasaran.
Syarat Menjadi Agen Gas Elpiji Rumahan
Untuk menjadi agen gas elpiji rumahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Agen dapat mendaftarkan diri sebagai CV atau PT, dilengkapi dengan akte pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan harus dimiliki.
Surat Referensi Bank
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Izin Gangguan/SITU
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
SKCK
Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan
Daftar Pangkalan dan Outlet LPG
Surat Pernyataan menyatakan kesediaan untuk membiayai sarana dan fasilitas Agen Elpiji serta mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Surat ini harus disertai materai.
Diperlukan sebagai komitmen terhadap standar etika dan integritas.
Bukti Penguasaan Lahan, sertifikat hak guna, surat perjanjian sewa, atau akta jual beli yang menunjukkan kepemilikan atau penguasaan lahan.
Bukti Saldo Rekening
Surat Keterangan Penyalur LPG
Cara Mendaftar Menjadi Agen Gas Elpiji Rumahan
Calon agen harus mendaftar melalui situs resmi Pertamina di https://kemitraan. pertamina. com/.
Hal ini bertujuan agar distribusi gas elpiji, khususnya LPG 3 kg, lebih terencana dan tepat sasaran.
Verifikasi Calon Mitra
Pertamina akan menilai kemampuan pengelolaan dan ketersediaan modal usaha calon agen, termasuk rekening bank dan deposito.
Persiapan lahan yang akan digunakan untuk usaha juga akan dievaluasi. Minimal luas lahan yang dibutuhkan adalah 165 m².
Jika calon agen dinyatakan layak, Pertamina akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesiapan operasional.
Setelah semua syarat terpenuhi, agen akan dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan oleh Pertamina.
Setiap agen akan diberikan target minimum penjualan dan dapat dikenakan sanksi jika tidak mencapai target tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pertamina.
















