Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Ini Alasan Pemerintah Tidak Memperpanjang Diskon Tarif Listrik 50% di Tahun 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
27 Januari 2025
in Informasi
0
Ini Alasan Pemerintah Tidak Memperpanjang Diskon Tarif Listrik 50% di Tahun 2025

Ini Alasan Pemerintah Tidak Memperpanjang Diskon Tarif Listrik 50% di Tahun 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini Alasan Pemerintah Tidak Memperpanjang Diskon Tarif Listrik 50% di Tahun 2025

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memperpanjang program diskon tarif listrik 50% setelah berakhir pada Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Program diskon ini sebelumnya diberlakukan selama dua bulan, Januari hingga Februari 2025, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk meringankan dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.




Tujuan Diskon Tarif Listrik 50%

Program diskon tarif listrik 50% dirancang untuk memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Program ini mencakup sekitar 81,42 juta pelanggan di seluruh Indonesia dan bertujuan untuk:

  1. Meringankan Beban Masyarakat: Diskon ini memberikan keringanan biaya listrik selama dua bulan.
  2. Mengurangi Dampak PPN 12%: Program ini dirancang untuk membantu masyarakat beradaptasi dengan kenaikan PPN.
  3. Mendorong Pemulihan Ekonomi: Stimulus ini diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola pengeluaran mereka dengan lebih baik.

Alasan Pemerintah Tidak Memperpanjang Diskon Tarif Listrik

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik ini hanya berlaku selama dua bulan dan tidak diperpanjang. “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025).

Beberapa alasan utama di balik keputusan ini antara lain:

  1. Tujuan Program Sudah Tercapai: Pemerintah menilai bahwa program diskon ini telah berhasil memberikan bantuan yang diperlukan kepada masyarakat selama periode yang ditentukan.
  2. Fokus pada Kebijakan Lain: Setelah program ini berakhir, pemerintah akan mengalihkan fokus pada kebijakan dan program lain yang dinilai lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
  3. Efisiensi Anggaran: Dengan tidak memperpanjang program ini, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan prioritas lainnya.




Skema Pemberian Diskon Tarif Listrik

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, program ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Skema pemberian diskon tarif listrik dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN. Berikut rincian pelaksanaannya:

  • Pelanggan Pascabayar: Diskon 50% diterapkan pada rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025 (dibayar Februari 2025) dan pemakaian Februari 2025 (dibayar Maret 2025).
  • Pelanggan Prabayar: Diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

Manfaat Program Diskon Tarif Listrik

Meskipun tidak diperpanjang, program ini memberikan dampak positif selama pelaksanaannya. Beberapa manfaat yang dirasakan masyarakat antara lain:

  1. Pengurangan Beban Biaya Listrik: Diskon ini meringankan pengeluaran rumah tangga, terutama bagi keluarga dengan daya listrik rendah.
  2. Ketersediaan Bantuan yang Tepat Sasaran: Dengan sistem otomatis dari PLN, bantuan ini langsung diterima oleh pelanggan yang memenuhi syarat.
  3. Dukungan Ekonomi Jangka Pendek: Program ini memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN.




Apa Selanjutnya?

Meski program diskon tarif listrik 50% tidak diperpanjang, pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi. Informasi terkait kebijakan baru akan disampaikan melalui saluran resmi pemerintah.

Keputusan untuk tidak memperpanjang program ini diharapkan menjadi langkah untuk mengelola anggaran negara secara efisien sambil tetap berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus mengevaluasi dan merancang kebijakan baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika ekonomi di tahun 2025.

Tags: Diskon Listrikdiskon listrik 50 persendiskon listrik PLN 50%diskon tarif listrikkwhPLN

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Buah Meredakan Batuk Paling Ampuh

Buah Meredakan Batuk Paling Ampuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Panduan Lengkap Menggunakan Bus Listrik Kota Medan 2025

Panduan Lengkap Menggunakan Bus Listrik Kota Medan 2025

30 Mei 2025
147 Atlet di Kejurda Petanque Piala Gubsu

147 Atlet di Kejurda Petanque Piala Gubsu

16 Oktober 2019
Orang-Orang Seperti Ini yang Dilarang Mengonsumsi Durian

Orang-Orang Seperti Ini yang Dilarang Mengonsumsi Durian

5 Februari 2019
Cara Cek Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Secara Online

Cara Cek Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Secara Online

30 April 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.