Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Ini dia Kategori UMKM yang Bisa Ajukan Pinjaman KUR

Medan Aktual by Medan Aktual
18 Februari 2025
in Informasi
0
Ini dia Kategori UMKM yang Bisa Ajukan Pinjaman KUR
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini dia Kategori UMKM yang Bisa Ajukan Pinjaman KUR

Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada tahun lalu saja, per 23 Desember 2024 penyaluran KUR telah mencapai Rp280,28 triliun. Angkanya mencapai 100,10 persen dari target tahun 2024. Angka tersebut juga tumbuh sebesar 7,8 persen (yoy) dan telah disalurkan kepada 4,92 juta debitur.

Bertumbuhnya minat pengusaha UMKM terhadap KUR ini salah satunya lantaran suku bunga/marjin yang ditawarkan KUR lebih ringan dibandingkan kredit lainnya. KUR Mikro dan KUR Kecil contohnya, hanya menawarkan suku bunga/marjin sebesar 6 persen khusus untuk debitur baru. Sementara untuk debitur KUR berulang, suku bunga/marjinnya ditetapkan berjenjang sebesar 7 persen, 8 persen, dan 9 persen.



Lantas siapa saja yang boleh mengajukan pinjaman KUR?
Mengutip Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, dilansir dari laman kemenkop, pihak yang boleh mengajukan pinjaman KUR adalah sebagai berikut:

a. usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia; c. usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

e. usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;



f. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:

1) kelompok usaha; atau

2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);

h. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;

i. calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;

j. calon peserta magang di luar negeri; dan/atau

k. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.



Selain itu, yang paling utama adalah usaha calon penerima KUR seperti yang disebutkan di atas ini masuk dalam kategori usaha produktif yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha dan layak dibiayai.

Tags: Ini dia Kategori UMKM yang Bisa Ajukan Pinjaman KUR

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari-Maret 2025

Cek Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari-Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Perbedaan Politeknik, Akademi, dan Universitas: Mana yang Tepat untuk Kamu?

Perbedaan Politeknik, Akademi, dan Universitas: Mana yang Tepat untuk Kamu?

19 November 2025
Cek penerima bansos medan

Cara Cek DTKS Penerima BLT Medan

30 Agustus 2023
Tunjangan Profesi Guru ASN Cair Tahun 2025: Termasuk SUMUT, Ini Daftar Wilayah Penerimanya!

Tunjangan Profesi Guru ASN Cair Tahun 2025: Termasuk SUMUT, Ini Daftar Wilayah Penerimanya!

17 Oktober 2025

Kapolrestabes Sebut Kekerasan Menjadi Sorotan

8 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.