Ini Syarat agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Catat Baik-Baik
Operasi caesar sering menjadi pilihan bagi ibu hamil yang menghadapi risiko tinggi saat persalinan. Namun, banyak yang masih bingung apakah biaya operasi ini bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Faktanya, BPJS tetap menanggung biaya operasi caesar selama syarat dan ketentuan tertentu terpenuhi.
Syarat Utama Operasi Caesar Ditanggung BPJS
Ada Indikasi Medis dari Dokter
BPJS hanya menanggung operasi caesar jika ada indikasi medis yang disarankan dokter. Indikasi ini biasanya diberikan jika persalinan normal berisiko membahayakan ibu atau bayi. Contoh kondisi yang memerlukan operasi caesar meliputi:
- Posisi janin tidak normal
- Plasenta previa
- Kondisi janin dalam bahaya atau kekurangan oksigen
- Tali pusat keluar sebelum bayi lahir
- Kehamilan kembar atau lebih dari satu bayi
- Ibu memiliki penyakit kronis yang meningkatkan risiko persalinan normal
- Indikasi medis ini harus didokumentasikan oleh dokter yang memeriksa ibu hamil.
Mengikuti Alur Rujukan BPJS
Peserta BPJS harus mengikuti prosedur rujukan yang berlaku. Artinya, ibu hamil harus memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik terlebih dahulu. Jika dokter di FKTP menilai perlu operasi caesar, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan.
Surat rujukan ini menjadi syarat penting agar BPJS dapat menanggung biaya operasi caesar. Tanpa surat rujukan, klaim bisa ditolak.Status Kepesertaan BPJS Aktif
Kartu BPJS Kesehatan ibu hamil harus dalam status aktif hingga perkiraan tanggal lahir. Jika peserta memiliki tunggakan iuran atau kartu tidak aktif, maka klaim biaya operasi caesar tidak akan diproses.Oleh karena itu, pastikan pembayaran iuran BPJS selalu tepat waktu dan status kepesertaan terjaga.
Prosedur Melahirkan Caesar dengan BPJS
Periksa kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan ketentuan BPJS.
Dapatkan surat rujukan dari dokter FKTP jika ada indikasi medis operasi caesar.
Datang ke rumah sakit rujukan dengan membawa surat rujukan dan dokumen pendukung seperti KTP dan kartu BPJS.
Ikuti proses persalinan sesuai arahan dokter dan pastikan semua administrasi BPJS telah lengkap.
Operasi caesar bisa ditanggung BPJS Kesehatan asalkan memenuhi syarat utama: adanya indikasi medis dari dokter, mengikuti alur rujukan BPJS, dan status kepesertaan aktif. Dengan memahami dan mempersiapkan syarat ini, ibu hamil dapat memanfaatkan BPJS secara maksimal untuk persalinan yang aman dan terjangkau.
















