Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Ini Syarat dan Jam Kerjanya ASN Boleh WFA Jelang Cuti Bersama Idul Fitri 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
23 Maret 2025
in Informasi
0
Ini Syarat dan Jam Kerjanya ASN Boleh WFA Jelang Cuti Bersama Idul Fitri 2025
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini Syarat dan Jam Kerjanya ASN Boleh WFA Jelang Cuti Bersama Idul Fitri 2025

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi memberlakukan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN menjelang cuti bersama Hari Lebaran tahun 2025.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025, pegawai instansi pemerintah diperintahkan untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan kerja terhadap ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau (PPPK) pada 24-27 Maret 2025.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan hari raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis 27 Maret 2025,” tulis SE tersebut.



Dalam hal ini, pemimpin instansi diminta untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan terhadap pegawai dengan kombinasi fleksibelitas kerja secara Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA) di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat, khususnya terkait kepadatan lalu lintas saat arus mudik Lebaran mendatang.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonominan (Kemenko) dengan KemenPANRB. Keduanya sepakat agar ASN menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA), atau bisa dikenal dengan (WFA).

Lantas, apa saja syarat WFA dalam sektor ASN? Sebelum mengetahi jawabannya, silakan simak jadwal kerjanya terlebih dahulu.



Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2025

Mengutip akun Instagram KemenPANRB, @kemenpanrb, selama Ramadhan atau sebelum Lebaran, ASN bekerja pada pukul 08.00-15.00 di Senin-Kamis dan 08.00-15.30 pada Jumat.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja kepegawaian ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,” tulis @kemenpanrb.

Syarat WFA ASN Jelang Hari Lebaran

Apabila mengacu pada Perpres Nomor 21 tahun 2023, pasal 4 ayat 2, syarat atau kriteria ASN yang bisa WFA adalah sebagai berikut:

  1. Bukan pegawai baru
  2. Tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin
  3. Pekerjaan memungkinkan bisa dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  4. Pekerjaan bersifat mandiri atau tiadak memerlukan supervisi secara terus-menerus
  5. ASN memiliki interaksi tatap muka





Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait kebijakan serta syarat ASN untuk WFA sebelum Hari Raya Idul Fitri, semoga bermanfaat.

Tags: Ini Syarat dan Jam Kerjanya ASN Boleh WFA Jelang Cuti Bersama Idul Fitri 2025

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Simak Jadwal dan Proses Lengkapnya! Biaya Pendaftaran SNBT UTBK 2025 Rp200.000 per Orang

Simak Jadwal dan Proses Lengkapnya! Biaya Pendaftaran SNBT UTBK 2025 Rp200.000 per Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Syarat Penambahan Anggota Keluarga Baru Lahir Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya!

Syarat Penambahan Anggota Keluarga Baru Lahir Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya!

20 November 2025
Cara Mencairkan PIP di Kota Medan untuk Siswa dan Orang Tua, Ini Panduan Lengkapnya

Cara Mencairkan PIP di Kota Medan untuk Siswa dan Orang Tua, Ini Panduan Lengkapnya

14 Agustus 2025
PSMS Medan Gelar Latihan Jelang Hadapi Sumsel United

PSMS Medan Gelar Latihan Jelang Hadapi Sumsel United

25 September 2025
Prakiraan Cuaca Medan dan Deli Serdang Hari Ini 17 September 2025: Waspada Hujan Saat Malam

Prakiraan Cuaca Medan dan Deli Serdang Hari Ini 17 September 2025: Waspada Hujan Saat Malam

17 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.