Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Ini Syarat Ikut PPPK Paruh Waktu Oktober Tanpa Kode L! Honorer R2-R3 Wajib Tahu

Medan Aktual by Medan Aktual
22 Maret 2025
in Informasi
0
Ini Syarat Ikut PPPK Paruh Waktu Oktober Tanpa Kode L! Honorer R2-R3 Wajib Tahu
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini Syarat Ikut PPPK Paruh Waktu Oktober Tanpa Kode L! Honorer R2-R3 Wajib Tahu

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan kepastian terkait penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

TMT ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025, berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh BKN. Namun, bagaimana prosesnya? Apa saja kendala yang dihadapi? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Penetapan TMT PPPK Mulai 1 Maret 2025

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan kepastian terkait penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

TMT ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025, berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh BKN. Penetapan ini berlaku bagi daerah-daerah yang telah mengajukan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paling lambat pada Februari 2025.



Proses Pengecekan NIP PPPK via Mola BKN

Meski sudah ada kepastian, proses pengecekan NIP PPPK melalui platform Mola BKN tidak selalu mulus. Akses ke Mola BKN seringkali lambat akibat tingginya trafik pengguna dari seluruh Indonesia.

Pemerintah pun mengimbau agar pengecekan dilakukan secara bertahap. Jika data belum muncul, peserta diminta menunggu beberapa saat sebelum mencoba kembali.

Daerah yang Sudah Siap

Beberapa daerah sudah menunjukkan kesiapan mereka. Misalnya, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan beberapa wilayah di Kalimantan Timur telah menyelesaikan proses usulan penetapan NIP. Bahkan, untuk tenaga teknis, sekitar 25 daerah sudah siap menetapkan TMT pada 1 Maret 2025, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Musi Banyuasin, dan Kendal.

Tidak hanya itu, ada kabar baik dari Kabupaten Garut yang sudah mengajukan usulan sejak awal dan akan melantik PPPK pada April 2025 dengan TMT 1 Maret 2025.

Kabupaten Bekasi juga menunjukkan kesiapan yang sama, bahkan sejak pertengahan Maret, pemerintah daerah bersama DPRD telah mendorong percepatan pelantikan PPPK sesuai jadwal.



Kendala untuk R2 dan R3

Namun, tidak semua proses berjalan mulus. Masih ada persoalan yang belum terselesaikan, terutama untuk kategori R2 dan R3, yaitu peserta yang tidak lulus seleksi tahap pertama maupun kedua.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penetapan Oktober 2025 hanya berlaku untuk PPPK yang lulus seleksi tahap pertama. Bagi R2 dan R3, penyelesaiannya belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.

Proses penetapan NIP bagi tahap kedua masih berjalan, dan biasanya memerlukan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, bagi R2 dan R3, proses pengangkatan kemungkinan besar tidak akan selesai di tahun 2025.

Peran Komisi II DPR RI

Meski demikian, upaya perjuangan terus dilakukan. Komisi II DPR RI melalui anggotanya, Mardani Ali Sera dan Abdul Fikri Faqih, menyampaikan bahwa mereka sedang mengawal proses ini. Mereka berjanji untuk terus memperjuangkan nasib R2 dan R3 agar dapat segera diangkat menjadi PPPK.

Dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa semua CPNS dan calon PPPK yang sudah terdaftar di BKN dan telah lulus seleksi dipastikan akan memperoleh NIP paling lambat Oktober 2025.

Sementara bagi R2 dan R3 yang belum lulus, perjuangan masih terus berlangsung agar mereka dapat mengikuti pengangkatan di masa mendatang.



Harapan dan Tantangan ke Depan

Beberapa peserta mengungkapkan kekhawatiran mereka, terutama terkait usia yang semakin mendekati masa pensiun sebelum mendapat SK pengangkatan.

Namun, harapan tetap menyala dengan adanya komitmen dari pihak pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada.

Dengan berbagai tantangan yang ada, proses penetapan TMT PPPK di 1 Maret 2025 tetap berjalan sesuai rencana untuk daerah-daerah yang telah memenuhi syarat.

Sementara itu, perjuangan untuk R2 dan R3 akan terus dikawal oleh Komisi II DPR RI bersama BKN agar mereka tidak kehilangan kesempatan menjadi bagian dari ASN.

Penetapan TMT PPPK mulai 1 Maret 2025 adalah langkah positif bagi daerah yang sudah siap. Namun, masih ada pekerjaan rumah untuk menyelesaikan kendala teknis dan memastikan nasib R2 dan R3. Dengan komitmen dari BKN dan Komisi II DPR RI, diharapkan semua proses dapat berjalan lancar dan tidak ada yang tertinggal.

 

Tags: Ini Syarat Ikut PPPK Paruh Waktu Oktober Tanpa Kode L! Honorer R2-R3 Wajib Tahu

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
PNS Boleh Izin WFA 24-27 Maret 2025, Ini Syaratnya

PNS Boleh Izin WFA 24-27 Maret 2025, Ini Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Banjir di Aceh Barat, Ratusan Rumah Terendam

Banjir di Aceh Barat, Ratusan Rumah Terendam

27 Oktober 2019
Apa Itu Trombosit? Ketahui Kadar Normal dan Fungsinya Bagi Tubuh

Apa Itu Trombosit? Ketahui Kadar Normal dan Fungsinya Bagi Tubuh

27 November 2025
Mengenal Sejarah Istana Maimoon Medan, Warisan Kesultanan Deli Sejak 1888

Mengenal Sejarah Istana Maimoon Medan, Warisan Kesultanan Deli Sejak 1888

6 Januari 2026
Sejarah dan Keunikan Masjid Raya Al-Mashun di Medan Sumatera Utara

Sejarah dan Keunikan Masjid Raya Al-Mashun di Medan Sumatera Utara

16 April 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.