Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Ini yang Akan Terjadi Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan Berbulan-bulan, Bisa Kena Denda Rp30 Juta

Medan Aktual by Medan Aktual
27 Februari 2025
in Informasi
0
Ini yang Akan Terjadi Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan Berbulan-bulan, Bisa Kena Denda Rp30 Juta
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ini yang Akan Terjadi Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan Berbulan-bulan, Bisa Kena Denda Rp30 Juta

Pemerintah terus melakukan perubahan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk aturan denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran. Pada tahun 2025, perubahan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3, dengan target penerapan penuh pada 30 Juni 2025. Berikut ini rincian aturan denda BPJS Kesehatan terbaru 2025.

Perubahan Sistem Kelas BPJS ke KRIS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS akan diterapkan bertahap dan mulai berlaku sepenuhnya pada 1 Juli 2025. Dengan perubahan ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan kelas rawat inap yang sama

Aturan Iuran BPJS Kesehatan 2025

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah: 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  • PPU Swasta, BUMN, dan BUMD: 5% dari gaji bulanan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).
  • Keluarga tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua): 1% dari gaji per bulan per orang.
  • Peserta Mandiri (PBPU dan BP):
    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan.
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.

Denda Keterlambatan Pembayaran BPJS 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta yang terlambat membayar iuran akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Peserta yang terlambat membayar hingga 45 hari dan membutuhkan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
    • Maksimal keterlambatan yang diperhitungkan adalah 12 bulan.
    • Denda maksimal Rp 30.000.000.
  2. Jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta tidak menggunakan layanan rawat inap, maka tidak dikenakan denda.
  3. Peserta PPU, denda akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Konsekuensi Tunggakan Iuran

Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan akan mengalami dampak berikut:

  • Status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara.
  • Tidak dapat mengakses layanan kesehatan BPJS, termasuk rawat jalan dan rawat inap.
  • Jika dalam 45 hari setelah aktivasi kembali peserta membutuhkan rawat inap, akan dikenakan denda layanan.

Perubahan sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS pada 2025 tidak hanya mengubah sistem layanan, tetapi juga mempertahankan aturan denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan tanpa terkena denda.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan, selalu pantau pengumuman resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan.

Tags: Bisa Kena Denda Rp30 JutaIni yang Akan Terjadi Jika Telat Bayar BPJS Kesehatan Berbulan-bulan

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Cek Tunjangan Guru Melalui Info GTK 2025, Begini Cara Login dan Solusi bila Ada Kendala

Cek Tunjangan Guru Melalui Info GTK 2025, Begini Cara Login dan Solusi bila Ada Kendala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pendidik PAUD Non Formal Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Cara Daftar dan Cek Statusnya

Pendidik PAUD Non Formal Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Cara Daftar dan Cek Statusnya

13 Agustus 2025

Gempa Bumi Madina Berkekuatan 5,2 SR

26 Mei 2017
Tak Perlu Antri, Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online untuk Warga Medan

Tak Perlu Antri, Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online untuk Warga Medan

14 September 2025
Pemko Ajak Anggota Karang Taruna Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Masing-masing

Pemko Ajak Anggota Karang Taruna Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Masing-masing

26 September 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.