Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Bansos

Inilah 10 Kesalahan yang Bisa Buat Kamu Kehilangan KIP Kuliah, Waspada!

Bess Nugraha by Bess Nugraha
29 Oktober 2025
in Bansos
0
Inilah 10 Kesalahan yang Bisa Buat Kamu Kehilangan KIP Kuliah, Waspada!

Inilah 10 Kesalahan yang Bisa Buat Kamu Kehilangan KIP Kuliah, Waspada!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inilah 10 Kesalahan yang Bisa Buat Kamu Kehilangan KIP Kuliah, Waspada!

Inilah 10 Kesalahan yang Bisa Buat Kamu Kehilangan KIP Kuliah, Waspada. Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo secara resmi kehilangan bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) karena terbukti melakukan dugem.

Seorang mahasiswi yang dikenal dengan inisial TSK, dikenakan sanksi setelah video dirinya diduga sedang dugem di suatu klub malam menjadi viral di media sosial.

Sekretaris UNS, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa langkah tegas telah diambil terhadap mahasiswi tersebut.

“Pencabutan beasiswa KIP Kuliah ini merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023, dan/atau tidak diperbolehkan menerima beasiswa lain selama masa studi,” jelasnya seperti yang dilansir dari situs Kompas.com pada Rabu (29/10/2025).

TSK dianggap telah melanggar regulasi kampus, terutama Pasal 13 huruf b dari Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.

“Perbuatan yang dimaksud dianggap melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 terkait Kode Etik Mahasiswa, yang menyebutkan bahwa ‘setiap mahasiswa wajib menghindari perilaku yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan,’” terangnya.

Selain kehilangan beasiswa, TSK juga mendapatkan surat peringatan pertama dan diwajibkan untuk mengikuti program konseling selama enam bulan.

“Dia diwajibkan untuk mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” katanya.

Alasan pencabutan KIP Kuliah

Bantuan pemerintah untuk mahasiswa ini memiliki mekanisme tertentu. Terdapat beberapa larangan bagi penerima KIP Kuliah yang dapat berakibat pada pencabutan beasiswa.

Lalu, apa saja penyebab KIP Kuliah dapat dicabut?

Aturan mengenai pencabutan atau pembatalan KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi.

Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dicabut jika ditetapkan oleh Puslapdik.

Pencabutan KIP Kuliah bisa dilakukan jika penerima PIP pendidikan tinggi mengalami:

1. Meninggal dunia
2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
3. Pindah ke perguruan tinggi lain dari jalur mana pun
4. Mengambil cuti akademik yang bukan karena alasan sakit, atau mengambil cuti akademik karena sakit lebih dari 2 (dua) semester
5. Menolak untuk menerima PIP Pendidikan Tinggi
6. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
7. Terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
8. Tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
9. Melanggar ketentuan akademik yang ditetapkan oleh kampus
10. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) di bawah standar minimum, perguruan tinggi harus melakukan pembinaan dalam waktu 2 semester.

Setelah pembinaan dilakukan, jika tidak ada perbaikan, pencabutan bantuan dapat dipertimbangkan dan digantikan oleh mahasiswa lain.

Mengenai dugem, pencabutan bisa saja dilakukan berkaitan dengan gaya hidup. Evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mencakup keadaan ekonomi, prestasi akademis, serta kondisi yang dapat membatalkan.

Sebelumnya, mahasiswa dari Undip (Universitas Diponegoro) juga mengalami pencabutan KIP Kuliahnya karena perilaku flexing dan gaya hidup yang ditunjukkan.

Sementara itu, pihak Puslapdik meminta agar penerima KIP Kuliah menggunakan dana bantuan tersebut dengan bijak.
Karena bantuan ini terkait dengan biaya hidup setiap bulan. Dengan kata lain, dana KIP Kuliah lebih diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti kebutuhan sehari-hari atau yang berhubungan dengan pendidikan.

Oleh karena itu, keputusan untuk mencabut KIP Kuliah bagi mahasiswa yang terlibat dugem menjadi hak masing-masing perguruan tinggi. Jika terdapat potensi kerugian bagi banyak pihak, maka bantuan tersebut dapat dihentikan.

Selain itu, perguruan tinggi memiliki kriterianya sendiri dalam menilai penerima KIP Kuliah berdasarkan informasi yang tersedia.

Penerima KIP Kuliah dapat digantikan

Apabila KIP Kuliah seorang mahasiswa dicabut, perguruan tinggi dapat mengajukan kembali calon penerima KIP Kuliah. Proses pengajuan pengganti penerima KIP Kuliah dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Calon pengganti harus merupakan mahasiswa aktif dan memenuhi syarat untuk menjadi penerima KIP Kuliah.

2. Calon pengganti harus berada di semester yang sama dengan penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan.

3. Calon pengganti tidak boleh melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.

4. Perguruan Tinggi wajib membuat berita acara terkait penggantian dan surat penetapan untuk penerima PIP Pendidikan Tinggi yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.

Demikian penjelasan mengenai alasan pencabutan atau pembatalan KIP Kuliah serta proses penggantian mahasiswa yang menerima KIP Kuliah.

Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2025/10/29/132500471/10-alasan-kip-kuliah-bisa-dicabut-apakah-dugem-termasuk-

Tags: BansosBansos Cairberita bansos hari iniCek BansosInilah 10 Kesalahan yang Bisa Buat Kamu Kehilangan KIP Kuliahpenyaluran bansosuang bansosWaspada!

Related Posts

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN
Artikel

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN

13 Januari 2026
Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah
Artikel

Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah

13 Januari 2026
Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN
Artikel

Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN

13 Januari 2026
Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!
Artikel

Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!

13 Januari 2026
Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya
Artikel

Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya

13 Januari 2026
Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya
Artikel

Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya

13 Januari 2026
Next Post
Bansos Bukan untuk Main Judol, Mensos Pastikan Pelaku Akan Dicoret

Bansos Bukan untuk Main Judol, Mensos Pastikan Pelaku Akan Dicoret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Peserta yang Tak Pernah Sakit?

Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Dicairkan Peserta yang Tak Pernah Sakit?

26 Februari 2025
Juarai Metra-Pertunra 2019, T.Balai Duta Sumut di Tingkat Nasional

Juarai Metra-Pertunra 2019, T.Balai Duta Sumut di Tingkat Nasional

5 Oktober 2019
Pomparan Simamora Debataraja

Pomparan Simamora Debataraja Rayakan Natal 2019 di Dolok Sanggul

17 Mei 2020
Waspadai Hoaks Penerimaan Bansos: Pastikan Informasi yang Anda Terima Tepat dan Terpercaya

Waspadai Hoaks Penerimaan Bansos: Pastikan Informasi yang Anda Terima Tepat dan Terpercaya

1 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.