Inilah 10 Kesalahan yang Bisa Buat Kamu Kehilangan KIP Kuliah, Waspada!
Inilah 10 Kesalahan yang Bisa Buat Kamu Kehilangan KIP Kuliah, Waspada. Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo secara resmi kehilangan bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) karena terbukti melakukan dugem.
Seorang mahasiswi yang dikenal dengan inisial TSK, dikenakan sanksi setelah video dirinya diduga sedang dugem di suatu klub malam menjadi viral di media sosial.
Sekretaris UNS, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa langkah tegas telah diambil terhadap mahasiswi tersebut.
“Pencabutan beasiswa KIP Kuliah ini merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023, dan/atau tidak diperbolehkan menerima beasiswa lain selama masa studi,” jelasnya seperti yang dilansir dari situs Kompas.com pada Rabu (29/10/2025).
TSK dianggap telah melanggar regulasi kampus, terutama Pasal 13 huruf b dari Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
“Perbuatan yang dimaksud dianggap melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 terkait Kode Etik Mahasiswa, yang menyebutkan bahwa ‘setiap mahasiswa wajib menghindari perilaku yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan,’” terangnya.
Selain kehilangan beasiswa, TSK juga mendapatkan surat peringatan pertama dan diwajibkan untuk mengikuti program konseling selama enam bulan.
“Dia diwajibkan untuk mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam (6) bulan sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” katanya.
Alasan pencabutan KIP Kuliah
Bantuan pemerintah untuk mahasiswa ini memiliki mekanisme tertentu. Terdapat beberapa larangan bagi penerima KIP Kuliah yang dapat berakibat pada pencabutan beasiswa.
Lalu, apa saja penyebab KIP Kuliah dapat dicabut?
Aturan mengenai pencabutan atau pembatalan KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi.
Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dicabut jika ditetapkan oleh Puslapdik.
Pencabutan KIP Kuliah bisa dilakukan jika penerima PIP pendidikan tinggi mengalami:
1. Meninggal dunia
2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
3. Pindah ke perguruan tinggi lain dari jalur mana pun
4. Mengambil cuti akademik yang bukan karena alasan sakit, atau mengambil cuti akademik karena sakit lebih dari 2 (dua) semester
5. Menolak untuk menerima PIP Pendidikan Tinggi
6. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
7. Terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
8. Tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
9. Melanggar ketentuan akademik yang ditetapkan oleh kampus
10. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) di bawah standar minimum, perguruan tinggi harus melakukan pembinaan dalam waktu 2 semester.
Setelah pembinaan dilakukan, jika tidak ada perbaikan, pencabutan bantuan dapat dipertimbangkan dan digantikan oleh mahasiswa lain.
Mengenai dugem, pencabutan bisa saja dilakukan berkaitan dengan gaya hidup. Evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mencakup keadaan ekonomi, prestasi akademis, serta kondisi yang dapat membatalkan.
Sebelumnya, mahasiswa dari Undip (Universitas Diponegoro) juga mengalami pencabutan KIP Kuliahnya karena perilaku flexing dan gaya hidup yang ditunjukkan.
Sementara itu, pihak Puslapdik meminta agar penerima KIP Kuliah menggunakan dana bantuan tersebut dengan bijak.
Karena bantuan ini terkait dengan biaya hidup setiap bulan. Dengan kata lain, dana KIP Kuliah lebih diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti kebutuhan sehari-hari atau yang berhubungan dengan pendidikan.
Oleh karena itu, keputusan untuk mencabut KIP Kuliah bagi mahasiswa yang terlibat dugem menjadi hak masing-masing perguruan tinggi. Jika terdapat potensi kerugian bagi banyak pihak, maka bantuan tersebut dapat dihentikan.
Selain itu, perguruan tinggi memiliki kriterianya sendiri dalam menilai penerima KIP Kuliah berdasarkan informasi yang tersedia.
Penerima KIP Kuliah dapat digantikan
Apabila KIP Kuliah seorang mahasiswa dicabut, perguruan tinggi dapat mengajukan kembali calon penerima KIP Kuliah. Proses pengajuan pengganti penerima KIP Kuliah dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Calon pengganti harus merupakan mahasiswa aktif dan memenuhi syarat untuk menjadi penerima KIP Kuliah.
2. Calon pengganti harus berada di semester yang sama dengan penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan.
3. Calon pengganti tidak boleh melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3.
4. Perguruan Tinggi wajib membuat berita acara terkait penggantian dan surat penetapan untuk penerima PIP Pendidikan Tinggi yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.
Demikian penjelasan mengenai alasan pencabutan atau pembatalan KIP Kuliah serta proses penggantian mahasiswa yang menerima KIP Kuliah.
Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2025/10/29/132500471/10-alasan-kip-kuliah-bisa-dicabut-apakah-dugem-termasuk-
















