Inilah Gaji dan Tunjangan PNS Agustus 2025 yang Perlu Diketahui
Memasuki bulan Agustus 2025, informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS kembali menjadi sorotan.
Banyak pegawai negeri dan masyarakat umum ingin mengetahui apakah ada perubahan komponen gaji atau tunjangan yang berlaku bulan ini.
Hingga saat ini, struktur penghasilan PNS masih merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8% dari sebelumnya.
Gaji Pokok PNS Agustus 2025
Besaran gaji pokok PNS tergantung pada golongan dan masa kerja. Berikut gambaran umum gaji pokok:
Golongan I (lulusan SD/SMP)
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (lulusan SMA/D3)
- II/a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II/b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II/c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II/d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III dan IV juga mengalami kenaikan proporsional sesuai jenjang jabatan dan masa kerja. Detail lengkap tersedia dalam peraturan resmi terkait penggajian PNS.
Tunjangan yang Diterima Bulan Ini
Selain gaji pokok, PNS pada Agustus 2025 juga mendapatkan berbagai tunjangan yang tetap aktif dibayarkan setiap bulan, antara lain:
Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai instansi dan jabatan
Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional
Tunjangan Keluarga, untuk istri/suami dan anak
Tunjangan Beras, dalam bentuk natura atau uang
Tunjangan Umum, bagi jabatan non-struktural atau fungsional tertentu
Setiap instansi memiliki kebijakan teknis masing-masing dalam menetapkan besaran tunjangan kinerja, yang bisa mencapai lebih dari 100% dari gaji pokok bagi jabatan tinggi.
Tidak Ada Pencairan Tambahan Khusus Bulan Ini
Bulan Agustus bukan merupakan periode pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) maupun Gaji ke-13, karena keduanya telah dicairkan pada bulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, penghasilan yang diterima PNS pada bulan ini hanya mencakup gaji dan tunjangan rutin.
Kesimpulan
Gaji pokok PNS Agustus 2025 masih mengacu pada PP 5 Tahun 2024 dengan kenaikan 8%. Tunjangan seperti tukin, jabatan, dan keluarga tetap dibayarkan penuh. Tidak ada komponen gaji tambahan seperti THR atau Gaji ke-13 bulan ini.
Memahami struktur gaji dan tunjangan secara berkala sangat penting untuk perencanaan keuangan para ASN dan keluarga.
















