Inilah Nama dan Peran 6 Tersangka OTT KPK Mandailing Natal 2025
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 26 Juni 2025, menjadi perhatian publik. Dalam operasi tersebut, enam orang berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut dibawah ini penjelasan lengkap nama dan peran dari 6 tersangka OTT KPK Mandailing Natal agar pembaca lebih memahami kasus ini.
Kronologi Singkat OTT KPK di Mandailing Natal
Pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT di Mandailing Natal. Operasi ini bertujuan untuk memberantas praktik korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. Selain mengamankan enam orang, KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi.
Nama dan Peran 6 Tersangka OTT KPK Mandailing Natal
Topan Ginting
Topan Ginting adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Ia diduga sebagai otak di balik pengaturan proyek yang melibatkan suap. Topan berperan dalam mengatur perusahaan pemenang lelang dan menerima komitmen fee dari proyek tersebut.
Rasuli Efendi Siregar
Rasuli merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertugas mengatur proses administrasi proyek. Ia diduga membantu Topan dalam menunjuk perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang tanpa proses transparan.
M. Akhirun Efendi Siregar
M. Akhirun adalah Direktur Utama PT DNG, perusahaan yang menjadi pemenang proyek. Ia diduga memberikan suap kepada pejabat terkait agar proyek bisa berjalan lancar.
Rayhan
Rayhan merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses penyaluran uang suap. Ia berperan sebagai perantara dalam transaksi dana yang melibatkan pejabat dan perusahaan.
Dua Tersangka Lainnya
Selain empat nama di atas, terdapat dua orang lain yang turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran pendukung dalam kelancaran praktik korupsi ini, baik dari sisi administrasi maupun pengelolaan dana.
Dampak dan Tindakan Lanjutan KPK
OTT ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah, khususnya di sektor infrastruktur yang sangat rawan penyalahgunaan dana. Penahanan terhadap 6 tersangka OTT KPK Mandailing Natal dilakukan selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, KPK juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus agar transparansi dan akuntabilitas pemerintahan terjaga.

















