Insentif Guru Non-ASN 2025 Mulai Cair Agustus, Cek Syarat dan Mekanismenya
Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada tahun 2025. Pencairan akan dimulai pada bulan Agustus hingga September, dengan jumlah penerima yang jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Tahun ini, sebanyak 341.248 guru akan menerima bantuan ini, meningkat signifikan dari jumlah penerima tahun 2024 yang hanya 67.000 orang.
Selain kenaikan kuota, terdapat sejumlah pembaruan penting terkait persyaratan dan mekanisme penyaluran dana. Simak selengkapnya berikut ini!
Waktu dan Cara Pencairan Dana
Penyaluran insentif tahun ini dilakukan sekali bayar, tidak lagi dibagi per semester. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru, yang dibuat khusus oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan ini.
Para guru penerima insentif diberikan waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengaktifkan rekening tersebut. Jika tidak dilakukan, maka dana secara otomatis akan dikembalikan ke kas negara.
Persyaratan Umum Penerima Insentif
Untuk mendapatkan bantuan ini, guru non-ASN harus memenuhi kriteria berikut:
- Tidak berstatus sebagai ASN.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Minimal lulusan D4 atau S1.
- Terdaftar aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bekerja di SPK atau SPILN.
Syarat Tambahan untuk Guru PAUD Nonformal
Untuk guru PAUD nonformal, tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Persyaratan utama meliputi:
- Masa kerja minimal 13 tahun secara terus menerus hingga Januari 2025.
- Memiliki ijazah paling rendah SMA/SMK atau sederajat.
- Terdaftar di Dapodik dan diusulkan melalui aplikasi SIM ANTUN oleh dinas pendidikan.
- Tidak berstatus ASN.
Besaran bantuan untuk guru PAUD nonformal adalah Rp2.400.000 per tahun dan akan dicairkan sekaligus.
Apa Saja Perubahan Baru Tahun Ini?
Terdapat sejumlah pembaruan kebijakan penting pada penyaluran insentif 2025:
- Penghapusan Masa Kerja Minimal 17 Tahun
Guru formal tidak lagi diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal 17 tahun. - Verifikasi Terpusat Melalui Dapodik
Proses usulan kini langsung dilakukan oleh Puslapdik melalui sinkronisasi data dari Dapodik dan bukan melalui usulan dinas pendidikan. - Pembuatan Rekening oleh Pemerintah
Setiap calon penerima insentif akan dibuatkan rekening khusus secara otomatis. - Penyesuaian Nominal Bantuan
Bantuan yang diberikan turun dari Rp3,6 juta menjadi Rp2,1 juta per tahun dan dibayarkan penuh sekaligus.
Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan Guru
Sri Lestariningsih dari Puslapdik menegaskan pentingnya bagi dinas pendidikan untuk melakukan pengecekan dan validasi data guru PAUD nonformal melalui aplikasi SIM ANTUN. Sementara itu, guru formal akan otomatis masuk daftar calon penerima berdasarkan verifikasi data Dapodik dan DTSEN.
Ia juga mengingatkan agar guru segera mengaktifkan rekening bantuan sebelum tanggal jatuh tempo, karena jika tidak, bantuan dianggap hangus dan akan dikembalikan ke negara.