Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Isi Fatwa MUI Penggunaan Gas 3 Kg, Haram Bagi Orang Kaya

Medan Aktual by Medan Aktual
9 Februari 2025
in Berita, Informasi
0
Isi Fatwa MUI Penggunaan Gas 3 Kg, Haram Bagi Orang Kaya
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Isi Fatwa MUI Penggunaan Gas 3 Kg, Haram Bagi Orang Kaya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite bersubsidi oleh orang-orang yang berkemampuan finansial tinggi adalah haram.

Fatwa ini menegaskan pentingnya penyaluran subsidi yang tepat sasaran, selaras dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam.

Latar Belakang Fatwa MUI Gas Elpiji 3 Kg

Subsidi pemerintah untuk gas elpiji 3 kg dan Pertalite sejatinya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, dalam praktiknya, banyak kalangan mampu yang justru memanfaatkan subsidi ini.




MUI menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan tujuan awal pemberian subsidi serta melanggar prinsip keadilan yang seharusnya terjaga.

Dasar Hukum dan Pertimbangan MUI

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa penggunaan barang bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak adalah suatu pelanggaran terhadap prinsip keadilan yang diajarkan dalam Islam.

Beliau merujuk pada Surat An-Nahl ayat 90, yang menekankan pentingnya berlaku adil dan berbuat kebajikan. Selain itu, tindakan ini juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang memang membutuhkan.





Kriteria Penerima Subsidi

Menurut MUI, kriteria penerima subsidi gas LPG 3 kg meliputi:

  • Rumah tangga miskin

  • Usaha mikro

  • Nelayan

  • Petani miskin

    Penggunaan gas ini oleh orang kaya dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial.

Dampak untuk Masyarakat Mampu

Dengan dikeluarkannya fatwa ini, diharapkan masyarakat yang termasuk dalam golongan mampu untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi.




Sebagai alternatif, mereka disarankan untuk beralih ke produk non-subsidi yang memang diperuntukkan bagi kalangan menengah ke atas.

Langkah ini diharapkan dapat menjamin bahwa subsidi yang ada tepat sasaran dan dapat membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.

Fatwa MUI mengenai larangan penggunaan gas LPG 3 kg bagi orang kaya sangat penting untuk menjaga keadilan sosial dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Tags: Bantuan subsidi orang kaya haramFatma mui haramGas elpini 3 kgHaram gas elpiji 3 kg bagi orang kayaMui gas elpiji 3 kg

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Jenis Gas Elpiji di Indonesia Beserta Harganya Terbaru 2025

Jenis Gas Elpiji di Indonesia Beserta Harganya Terbaru 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pasar Murah Dinas Perindag ESDM Sumut Agustus 2025, Ini Rincian Harganya

Pasar Murah Dinas Perindag ESDM Sumut Agustus 2025, Ini Rincian Harganya

24 Agustus 2025

UMSU Tuan Rumah Workshop ASKUI PTMA Se-Indonesia

20 Oktober 2018
Ditangan Kanan Arif Ditemukan Ganja

Ditangan Kanan Arif Ditemukan Ganja

23 Maret 2019
10 Cara Efektif Menghilangkan Jerawat untuk Kulit Bersih dan Sehat

10 Cara Efektif Menghilangkan Jerawat untuk Kulit Bersih dan Sehat

13 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.