Isi Lengkap Kesepakatan Sengketa 4 Pulau Aceh antara Gubernur Aceh dan Sumut
Setelah lama menjadi polemik wilayah, perselisihan soal empat pulau kini menemukan solusi damai. Pada tanggal 17 Juni 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan di Wisma Negara, Jakarta. Kesepakatan ini disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk mengakhiri konflik ini. Oleh karena itu, isi kesepakatan ini penting untuk memahami detail keputusan yang diambil secara musyawarah.
Daftar Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut
Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah:
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
Sengketa ini telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak tahun 1978, karena klaim tumpang tindih antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Namun, melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di sela kunjungan ke Rusia, masalah ini dibahas secara serius dengan melibatkan kedua gubernur dan kementerian terkait.
Isi Lengkap Kesepakatan Sengketa 4 Pulau
Penyelesaian Sengketa secara Musyawarah Mufakat
Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan sengketa empat pulau tersebut secara musyawarah mufakat. Kesepakatan ini dibuat dengan itikad baik dan berdasarkan kajian dokumen resmi.
Dasar Hukum Kesepakatan
Kesepakatan ini mengacu pada:
- Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh yang ditetapkan pada 24 November 1992
Penetapan Wilayah Administratif
Keempat pulau tersebut secara resmi menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Hal ini berdasarkan dokumen asli dan kajian yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pengakuan dan Dukungan Pemerintah Pusat
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan persetujuan dan menegaskan keputusan ini sebagai solusi final. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara turut menyaksikan dan mengesahkan kesepakatan tersebut.
Tindak Lanjut Administratif
Pemerintah pusat akan melakukan revisi data dan dokumen administratif yang sebelumnya mencantumkan pulau-pulau ini sebagai bagian dari Sumatera Utara. Selain itu, perubahan ini akan dilaporkan ke forum internasional terkait data geografis.
Isi lengkap kesepakatan tersebut menegaskan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara resmi menjadi bagian wilayah Aceh Singkil, berdasarkan kesepakatan 1992 dan disahkan kembali melalui musyawarah mufakat pada 17 Juni 2025.

















