Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Isi Lengkap Kesepakatan Sengketa 4 Pulau Aceh antara Gubernur Aceh dan Sumut

Anissa by Anissa
19 Juni 2025
in Artikel, Berita
0
Isi Lengkap Kesepakatan Sengketa 4 Pulau Aceh antara Gubernur Aceh dan Sumut

Isi Lengkap Kesepakatan Sengketa 4 Pulau Aceh antara Gubernur Aceh dan Sumut

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Isi Lengkap Kesepakatan Sengketa 4 Pulau Aceh antara Gubernur Aceh dan Sumut

Setelah lama menjadi polemik wilayah, perselisihan soal empat pulau kini menemukan solusi damai. Pada tanggal 17 Juni 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menandatangani kesepakatan di Wisma Negara, Jakarta. Kesepakatan ini disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk mengakhiri konflik ini. Oleh karena itu, isi kesepakatan ini penting untuk memahami detail keputusan yang diambil secara musyawarah.

Daftar Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut

Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah:

  • Pulau Mangkir Gadang
  • Pulau Mangkir Ketek
  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang

Sengketa ini telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak tahun 1978, karena klaim tumpang tindih antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Namun, melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di sela kunjungan ke Rusia, masalah ini dibahas secara serius dengan melibatkan kedua gubernur dan kementerian terkait.

Isi Lengkap Kesepakatan Sengketa 4 Pulau

  • Penyelesaian Sengketa secara Musyawarah Mufakat

    Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sepakat menyelesaikan sengketa empat pulau tersebut secara musyawarah mufakat. Kesepakatan ini dibuat dengan itikad baik dan berdasarkan kajian dokumen resmi.

  • Dasar Hukum Kesepakatan

    Kesepakatan ini mengacu pada:

    • Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992
    • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh yang ditetapkan pada 24 November 1992
  • Penetapan Wilayah Administratif

    Keempat pulau tersebut secara resmi menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Hal ini berdasarkan dokumen asli dan kajian yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat.

  • Pengakuan dan Dukungan Pemerintah Pusat

    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan persetujuan dan menegaskan keputusan ini sebagai solusi final. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara turut menyaksikan dan mengesahkan kesepakatan tersebut.

  • Tindak Lanjut Administratif

    Pemerintah pusat akan melakukan revisi data dan dokumen administratif yang sebelumnya mencantumkan pulau-pulau ini sebagai bagian dari Sumatera Utara. Selain itu, perubahan ini akan dilaporkan ke forum internasional terkait data geografis.

Isi lengkap kesepakatan tersebut menegaskan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara resmi menjadi bagian wilayah Aceh Singkil, berdasarkan kesepakatan 1992 dan disahkan kembali melalui musyawarah mufakat pada 17 Juni 2025.

Tags: Batas Wilayah AcehIsi Kesepakatan 4 PulauKeputusan Mendagri 1992Pemerintah AcehPemerintah SumutPulau LipanPulau Mangkir GadangPulau PanjangResolusi Sengketa WilayahSengketa Aceh Sumut

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Next Post
Pemeliharaan Jaringan oleh PLN, Empat Wilayah di Medan Selatan Alami Pemadaman Listrik Hari Ini

Pemeliharaan Jaringan oleh PLN, Empat Wilayah di Medan Selatan Alami Pemadaman Listrik Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Program BSU Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Lewat Online

BSU 2025 Cair, Cek Apakah Kamu Sebagai Penerima Atau Tidak

26 November 2025
Bantuan BPNT Rp200 Ribu Tahap 3 2025 Sudah Cair? Begini Cara Ceknya

Bantuan BPNT Rp200 Ribu Tahap 3 2025 Sudah Cair? Begini Cara Ceknya

2 Agustus 2025
Bahaya Hasad dalam Islam dan Dampaknya bagi Hati

Bahaya Hasad dalam Islam dan Dampaknya bagi Hati

7 Januari 2026
Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Syarat dan Caranya

Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Syarat dan Caranya

17 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.