Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Iuran BPJS Kesehatan 2025: Besaran Tarif dan Cara Pembayarannya

Medan Aktual by Medan Aktual
7 Maret 2025
in Informasi
0
Iuran BPJS Kesehatan 2025: Besaran Tarif dan Cara Pembayarannya

Iuran BPJS Kesehatan 2025: Besaran Tarif dan Cara Pembayarannya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Iuran BPJS Kesehatan 2025: Besaran Tarif dan Cara Pembayarannya

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih. Pada tahun 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan dapat mengalami perubahan berdasarkan kebijakan pemerintah dan evaluasi program jaminan kesehatan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap besaran iuran BPJS Kesehatan 2025, cara pembayarannya, serta sanksi bagi peserta yang telat membayar.



1. Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kategori peserta, yaitu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Berikut adalah perkiraan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini:

A. Peserta Mandiri (PBPU)

Peserta yang membayar secara mandiri memiliki beberapa pilihan kelas layanan dengan besaran iuran yang berbeda. Hingga 2024, berikut tarif yang berlaku:

  1. Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
  2. Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  3. Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan

B. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintahan memiliki skema pembayaran yang berbeda, di mana iuran dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan dengan skema berikut:

  • 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja).
  • Batas maksimal gaji yang dikenakan iuran adalah Rp 12 juta per bulan (jika ada perubahan di 2025, akan diumumkan secara resmi).

C. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta kategori PBI adalah masyarakat miskin atau kurang mampu yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Besaran iuran untuk PBI saat ini adalah Rp 42.000 per orang per bulan.



2. Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10 agar kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan. Berikut adalah beberapa metode pembayaran yang dapat digunakan:

A. Pembayaran Melalui Bank

Peserta dapat membayar iuran BPJS melalui layanan perbankan seperti:

  1. ATM bank mitra BPJS (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
  2. Mobile banking dan internet banking

B. Pembayaran Melalui Aplikasi dan Dompet Digital

  1. Aplikasi JKN Mobile – Pembayaran langsung melalui fitur yang tersedia.
  2. Dompet digital seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja, dan ShopeePay.

C. Pembayaran Melalui Minimarket dan Agen PPOB

  1. Indomaret dan Alfamart – Bisa dilakukan di kasir dengan menyebutkan nomor BPJS.
  2. Agen PPOB (Loket pembayaran online di warung atau konter pulsa).

D. Autodebet Rekening atau Kartu Kredit

BPJS Kesehatan menyediakan layanan autodebet melalui bank yang bekerja sama, sehingga peserta tidak perlu khawatir lupa membayar.



3. Sanksi Jika Telat Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Jika peserta terlambat membayar iuran, ada beberapa sanksi yang diberlakukan, antara lain:

A. Status Kepesertaan Diblokir

  • Jika iuran tidak dibayar hingga 1 bulan setelah jatuh tempo, maka kepesertaan akan diblokir sementara dan tidak bisa digunakan untuk berobat.

B. Harus Melunasi Tunggakan untuk Aktif Kembali

  • Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus melunasi semua tunggakan iuran.

C. Denda Jika Menggunakan Rawat Inap Kelas Tinggi Setelah Aktif Kembali

  • Jika dalam 45 hari setelah aktivasi ulang peserta menggunakan layanan rawat inap, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya layanan kesehatan dengan batas maksimal Rp 30 juta.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan agar pembayaran iuran BPJS tetap lancar dan tidak terlewat:

    • Gunakan fitur autodebet dari rekening bank atau dompet digital
      Salah satu cara paling efektif untuk menghindari keterlambatan pembayaran adalah dengan mengaktifkan fitur autodebet melalui rekening bank atau aplikasi dompet digital yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan menggunakan fitur ini, iuran akan otomatis terpotong setiap bulan pada tanggal yang telah ditentukan, sehingga peserta tidak perlu khawatir lupa membayar atau mengalami kendala teknis saat melakukan transaksi secara manual. Pastikan rekening atau saldo dompet digital memiliki dana yang cukup agar sistem dapat memproses pembayaran dengan lancar tanpa hambatan.




  • Catat jadwal pembayaran dan pasang pengingat di ponsel sebelum tanggal 10 setiap bulan
    Mengingat kesibukan sehari-hari, ada kemungkinan peserta lupa akan jadwal pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, disarankan untuk mencatat jadwal pembayaran di kalender atau aplikasi catatan yang sering digunakan. Selain itu, peserta dapat mengatur alarm atau pengingat otomatis di ponsel beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo, sehingga masih ada waktu untuk melakukan pembayaran sebelum kepesertaan dinonaktifkan sementara akibat keterlambatan.

  • Siapkan saldo yang cukup di rekening atau e-wallet sebelum jatuh tempo
    Salah satu penyebab utama kegagalan pembayaran autodebet adalah saldo yang tidak mencukupi pada saat pemotongan dilakukan. Untuk menghindari hal ini, peserta sebaiknya memastikan bahwa saldo di rekening bank atau dompet digital selalu tersedia dalam jumlah yang cukup sebelum tanggal pembayaran. Jika menggunakan rekening tabungan, peserta bisa menyisihkan dana khusus setiap awal bulan agar pembayaran iuran tidak mengganggu kebutuhan finansial lainnya.

  • Bayar iuran lebih awal jika memungkinkan untuk menghindari kendala teknis atau gangguan sistem
    Beberapa peserta mungkin terbiasa melakukan pembayaran mendekati batas waktu yang ditentukan. Namun, hal ini bisa berisiko karena sistem pembayaran bisa mengalami gangguan, antrean transaksi tinggi, atau kendala teknis lainnya, terutama pada hari-hari menjelang tanggal 10 setiap bulan. Untuk menghindari keterlambatan akibat faktor teknis, sebaiknya peserta membayar iuran beberapa hari lebih awal agar ada cukup waktu untuk menyelesaikan pembayaran jika terjadi kendala. Dengan membayar lebih awal, peserta juga dapat memastikan kepesertaan tetap aktif tanpa perlu khawatir kepesertaan diblokir akibat keterlambatan.




Iuran BPJS Kesehatan 2025 kemungkinan akan tetap mengikuti skema yang berlaku saat ini, dengan perbedaan yang mungkin terjadi jika pemerintah mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Peserta harus rutin membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10 agar tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan tanpa hambatan.

Dengan banyaknya metode pembayaran yang tersedia, peserta diharapkan dapat memilih cara pembayaran yang paling nyaman agar tidak mengalami tunggakan. Bagi yang mengalami kendala finansial, bisa mempertimbangkan skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa beban biaya bulanan.

Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dari BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan update mengenai besaran iuran dan kebijakan lainnya.

Tags: Cara Bayar BPJS OnlineCek tagihan BPJS Kesehatan 2025Denda BPJS jika telat bayarIuran BPJS Kesehatan terbaru 2025

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Apakah Anda Masuk Kategori Penerima BPNT Tahun 2025?

BPNT: Program Bantuan Pangan Non-Tunai untuk Meningkatkan Gizi dan Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Bansos PKH di Medan Lewat HP, Cuma Pakai KTP

Cara Cek Bansos PKH di Medan Lewat HP, Cuma Pakai KTP

16 September 2025
Orderan Berujung Maut: Driver Online Ditemukan Tewas dalam Karung di Sungai Langkat

Orderan Berujung Maut: Driver Online Ditemukan Tewas dalam Karung di Sungai Langkat

10 April 2025
Tutorial Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Mati Dari Rumah

Tutorial Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Mati Dari Rumah

3 Agustus 2025
SMA Terbaik di Sumatera Utara Tahun 2025: Cek Apakah Sekolahmu Salah Satunya!

SMA Terbaik di Sumatera Utara Tahun 2025: Cek Apakah Sekolahmu Salah Satunya!

30 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.