Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik? Berikut Penjelasannya

Rudy Chandra by Rudy Chandra
3 November 2025
in Info, Kesehatan
0
Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik? Berikut Penjelasannya

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik? Berikut Penjelasannya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak, Apakah Iuran Akan Naik

Adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pasti tidak akan terjadi. Setidaknya sampai pada pertengahan tahun 2026 mendatang.
“Sampai tahun depan sepertinya belum, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” ucap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu (1/11/2025).

Pemerintah akan memutuskan ini setelah adanya menambah dana operasional sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun depan. Dengan begitu, anggaran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 69 triliun.



“Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026,” katanya.

Ditemui di kantornya pada Kamis (23/10/2025), Purbaya mengatakan besaran dana adalah kebutuhan baru BPJS Kesehatan. Bukan sebagai pemutihan tunggakan tahun ini sebesar Rp 10 triliun dengan jumlah 23 juta peserta.

“Jadi bukan (pemutihan). Itu kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, kita ganti Rp 20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat, total tunggakan iuran itu sendiri mencapai sekitar Rp 10 triliun dengan jumlah peserta yang menunggak 23 juta orang. Terdiri dari tunggakan peserta mandiri yang kini masuk kategori tidak mampu, sehingga akan mengalihkannya agar menjadi peserta penerima bantuan iuran alias PBI.

Untuk melalukan pengapusan tunggakan untuk masyarakat yang tidak mampu, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan resmi yang akan rencananya Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang akan umumkan.

“Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Program JKN, kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada detikcom, Sabtu (25/10/2025).



Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Baca Juga : BPJS Online,Cara Dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Dari HP

Batalnya rencana kenaikan itu, artinya saat ini iuran tarif BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan lama Peraturan presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skemanya terbagi dalam beberapa aspek.

Pertama adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan. Iuran pada golongan ini akan pemerintah bayarkan.

Berikutnya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, yakni PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pejabat pemerintah non pegawai. Iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, terdiri dari 4% pemberi kerja dan sisanya peserta.

Ketiga adalah peserta PPU, yakni pegawai BUMN, BUMD, dan swasta. Besarannya 5% dari gaji atau upah bulanan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dari peserta.

Keempat adalah keluarga tambahan PPU, yakni anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Iurannya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan pekerja bayarkan.

Terakhir adalah kerabat lain PPU, yakni saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan iuran BPJS Kesehatan peserta bukan pekerja. Berikut rincian perhitungannya:



Berikut Besaran Tarif Iuran Tergantung Kelas

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan pemerintah bayarkan sebagai bantuan iuran.
    • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Kemudian ada juga iuran BPJS Kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari keduanya. Besarannya 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Ini akan pemerintah bayarkan



Tags: bpjs kesehatanIuran BPJS Kesehatan naik

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Next Post
7 Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak

7 Provinsi Yang Masih Gelar Pemutihan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

OSO Dicoret dari Daftar Caleg DPD 2019

22 Desember 2018
Tiga Pelaku Pengeroyok Anggota OKP Diamankan

Tiga Pelaku Pengeroyok Anggota OKP Diamankan

5 Februari 2019
Cara Mengurus KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir di Kota Medan

Cara Mengurus KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir di Kota Medan

8 November 2025
5 Kedai Kopi Hits di Medan dengan Suasana Nyaman dan Rasa Juara

5 Kedai Kopi Hits di Medan dengan Suasana Nyaman dan Rasa Juara

15 September 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.