Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Jadwal dan Aturan Sistem Kerja FWA bagi PNS

Medan Aktual by Medan Aktual
20 Maret 2025
in Artikel, Informasi
0
Jadwal dan Aturan Sistem Kerja FWA bagi PNS

Jadwal dan Aturan Sistem Kerja FWA bagi PNS

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jadwal dan Aturan Sistem Kerja FWA bagi PNS

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan skema kerja FWA untuk ASN di seluruh instansi pemerintah.

Jadwal Penerapan FWA bagi PNS

FWA akan diterapkan selama empat hari menjelang libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Nyepi dan Idul Fitri, yakni mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Dengan adanya sistem kerja ini, diharapkan operasional pemerintahan tetap berjalan lancar meskipun dalam suasana libur panjang.



Prinsip Utama dalam Penerapan FWA

Pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pelaksanaan FWA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga layanan tetap berjalan meskipun pegawai bekerja dari lokasi yang berbeda.

  • Jaminan layanan publik esensial tetap tersedia, khususnya pelayanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya yang berdampak langsung pada masyarakat.

  • Pengaturan skema kerja pegawai, baik yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO), bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), atau bekerja dari lokasi lain yang telah ditentukan (Work From Anywhere/WFA).




Aturan dalam Pelaksanaan FWA

Untuk memastikan implementasi sistem kerja fleksibel berjalan efektif, setiap instansi pemerintah harus mematuhi ketentuan berikut:

  1. Menerapkan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, guna memastikan koordinasi tetap efektif.

  2. Membagi pegawai secara proporsional antara WFO, WFH, dan WFA sesuai dengan kebutuhan layanan.

  3. Memastikan layanan publik tetap dapat diakses oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

  4. Selektif dalam memberikan cuti tahunan, dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas di masing-masing instansi.

  5. Mengawasi serta mengevaluasi pencapaian target kinerja organisasi, agar produktivitas ASN tetap terjaga.

  6. Mengatur jam kerja bagi layanan yang menerapkan sistem sif, sehingga layanan tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

  7. Menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat, baik melalui platform online seperti LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal tatap muka, maupun media lainnya.

  8. Menginformasikan perubahan jadwal atau cara akses layanan kepada masyarakat, guna menghindari kebingungan dalam mendapatkan pelayanan.

  9. Memastikan kualitas layanan daring maupun luring tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.





Penerapan sistem kerja fleksibel atau FWA bagi ASN bertujuan untuk menyesuaikan pola kerja dengan kebutuhan zaman, terutama menjelang hari besar nasional. Dengan pengaturan yang efektif dan pemanfaatan teknologi, diharapkan layanan publik tetap berjalan optimal meskipun pegawai bekerja dengan sistem yang lebih fleksibel. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi birokrasi serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam kondisi kerja yang dinamis.

Tags: Aturan sistem kerja FWA PNSEfisiensi birokrasi dengan sistem kerja fleksibelJadwal FWA bagi PNS 2025Pelaksanaan FWA di instansi pemerintahPengaturan jam kerja fleksibel PNSSkema kerja fleksibel bagi ASNSurat Edaran Nomor 2 Tahun 2025Work From Home (WFH) untuk PNSWork From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) ASN

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
UU TNI Disahkan Oleh DPR RI 20 Maret 2025, Ini Point Pentingnya

UU TNI Disahkan Oleh DPR RI 20 Maret 2025, Ini Point Pentingnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Rahim Sukasah Siap Pimpin PSSI

Rahim Sukasah Siap Pimpin PSSI

25 Januari 2019

Kembali, Aquas Cup Ditemukan Kotor

24 November 2023
TIM PKM UMSU Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik di Desa Pantai Cermin, Langkat

TIM PKM UMSU Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik di Desa Pantai Cermin, Langkat

30 Desember 2025

Manisan Halua Langkat: Camilan Tradisional Legit yang Tetap Bertahan di Tengah Zaman

30 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.