Jadwal Dan Besaran Dana BLT Guru Honorer 2025
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) khusus bagi guru honorer. Program ini akan mulai disalurkan pada pertengahan tahun 2025 dan menyasar guru-guru yang belum menerima tunjangan atau bantuan sosial lainnya.
Program ini hadir sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru honorer, terutama yang terus mengabdi di tengah keterbatasan fasilitas dan insentif. Bantuan ini sekaligus menjadi dukungan nyata menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026.
Besaran Dana BLT Guru Honorer Tahun 2025
Bantuan yang diberikan kepada guru honorer memiliki nominal yang disesuaikan dengan status sertifikasi dan keaktifan mengajar. Berikut adalah rincian besarannya:
Rp300.000 per bulan untuk guru honorer non-sertifikasi yang aktif mengajar.
Jika dihitung selama satu semester (6 bulan), total bantuan yang diterima adalah Rp1.800.000.
Jika dilanjutkan hingga satu tahun, totalnya mencapai Rp3.600.000.
Dana ini akan disalurkan langsung ke rekening pribadi masing-masing guru tanpa melalui pihak ketiga atau potongan apa pun.
Jadwal Pencairan BLT Guru Honorer 2025
Penyaluran dana bantuan akan dilakukan secara bertahap setiap bulan, dengan jadwal sebagai berikut:
Mulai dicairkan: Bulan Juli 2025
Periode penyaluran: Juli – Desember 2025
Jumlah penerima: Sekitar 310.000 guru honorer di berbagai daerah
Dana akan dikirimkan setiap bulan selama enam bulan, dengan sistem transfer langsung ke rekening guru yang telah diverifikasi.
Syarat Penerima Bantuan
Tidak semua guru honorer otomatis menerima BLT. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Bukan ASN (PNS/PPPK)
- Aktif mengajar dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Belum memiliki sertifikasi pendidik
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos atau bentuk tunjangan lain
- Terverifikasi melalui sistem Info GTK
- Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi
- Masuk dalam kategori penghasilan rendah hingga menengah (desil 1–10 dalam data sosial ekonomi BPS)
Guru yang memenuhi semua kriteria di atas akan diverifikasi oleh pemerintah melalui sistem daring. Proses pengecekan status dapat dilakukan melalui laman resmi Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Verifikasi dan Validasi Data oleh Pemerintah
Untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar berhak, data guru akan dicocokkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini penting untuk mencegah duplikasi penerima bantuan dan memastikan keadilan dalam distribusi.

















