Jadwal, Jalur Pendaftaran, dan Panduan Lengkap SPMB Sumatera Utara 2025
Tahun ajaran 2025/2026 membawa perubahan penting dalam sistem penerimaan siswa baru di jenjang SMA dan SMK. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi mengubah istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Selain perubahan nama, sistem ini juga disertai penyesuaian kebijakan yang perlu diperhatikan oleh calon peserta didik dan orang tua.
Salah satu perubahan utama dalam SPMB adalah skema zonasi yang kini diubah menjadi jalur domisili. Jika sebelumnya seleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah, sekarang penentuan dilakukan berdasarkan alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Lokasi domisili siswa harus berada dalam kecamatan yang sama dengan sekolah yang dituju.
Empat Jalur Masuk Resmi di SPMB 2025
Pendaftaran siswa baru melalui SPMB 2025 akan dilakukan melalui empat jalur seleksi berikut:
Jalur Domisili: Berdasarkan alamat yang tercantum pada KK dan lokasi sekolah.
Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi: Mengakomodasi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik.
Jalur Mutasi: Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru.
Jadwal SPMB Sumatera Utara 2025
Pelaksanaan SPMB di Sumut dibagi berdasarkan wilayah Cabang Dinas (Cabdis) dan jenis seleksi:
Tahap I (Domisili, Afirmasi, Mutasi, Prestasi untuk SMK)
- Cabdis VII–XIV: 15–20 Mei 2025
- Cabdis I–VI: 21–26 Mei 2025
Tahap II (Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor untuk SMK)
- Cabdis VII–XIV: 2–8 Juni 2025
- Cabdis I–VI: 9–14 Juni 2025
Alokasi Kuota Jalur Masuk
Setiap jalur memiliki persentase kuota yang telah ditetapkan, baik untuk SMA maupun SMK.
SMA:
- Domisili: 30%
- Afirmasi: 30%
- Prestasi: 35%
- Mutasi: 5%
SMK:
- Domisili: 10%
- Afirmasi: 15%
- Prestasi Lomba & Non-akademik: 10%
- Prestasi Nilai Rapor: 65%
Panduan Cara Daftar SPMB 2025
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui dua portal resmi milik Dinas Pendidikan Provinsi Sumut:
spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id
apispmb.disdik.sumutprov.go.id
Jika terdapat kendala teknis saat proses pendaftaran, calon peserta didik atau orang tua dapat mendatangi langsung sekolah yang dituju atau menghubungi helpdesk SPMB di Dinas Pendidikan Sumut.
Syarat Umum untuk Mendaftar
Berikut beberapa ketentuan dasar yang wajib dipenuhi peserta:
Berusia maksimal 21 tahun saat mendaftar
Telah lulus dari jenjang pendidikan SMP atau sederajat
Kartu Keluarga (KK) wajib terbit minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran
Nama siswa dan orang tua harus sesuai di dokumen (KK, ijazah, dan rapor)
Dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran (contoh: piagam, surat keterangan tidak mampu, surat mutasi tugas orang tua, dsb.)

















