Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Pencairan Setiap Tiga Bulan Sekali, Pastikan Anda Terdaftar
Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 Tahun 2025 dijadwalkan untuk dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Setelah tahap pertama selesai, tahap kedua akan disalurkan bulan April, Mei, dan Juni 2025.
Penerima manfaat diharapkan sudah memastikan data mereka terdaftar dengan benar untuk dapat menerima pencairan.
Perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
Penting untuk diketahui bahwa mulai sekarang, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Hal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan distribusi bantuan sosial tepat sasaran.
Perubahan ini diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bansos.
Persyaratan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Untuk memastikan bantuan sosial dapat dicairkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT:
Data NIK Padan dengan Dukcapil NIK penerima bantuan harus sesuai dengan data yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika ada ketidakcocokan data, nama KPM tidak akan dimasukkan dalam daftar penerima bansos.
Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga Keluarga penerima PKH harus tetap memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah, ibu hamil, anggota keluarga dengan disabilitas berat, atau lansia. Komponen ini menjadi dasar pemberian bantuan.
Data KPM Valid dan Tidak Bermasalah Data penerima bantuan, baik di sistem DTSE maupun rekening bank, harus valid tanpa adanya masalah atau anomali yang dapat menghambat proses pencairan.
Lolos Verifikasi Kelayakan Setiap bulan, penerima bantuan akan melalui verifikasi kelayakan melalui aplikasi SIKS-NG. Hanya KPM yang lolos verifikasi yang akan terus menerima bantuan sosial.
Status SPM atau SI di SIKS-NG KPM harus memastikan bahwa status mereka tercatat sebagai Surat Perintah Membayar (SPM) atau Siap Instruksi (SI) di aplikasi SIKS-NG. Status ini menunjukkan bahwa data sudah diproses dan siap untuk pencairan.
Pastikan Anda Terdaftar dengan Benar
Agar dapat menerima bantuan PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025, pastikan semua data Anda sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Perubahan sistem dan persyaratan ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sampai kepada yang berhak.
Segera cek status dan data Anda agar tidak ketinggalan pencairan bansos.
Jangan lewatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan bansos dengan memastikan Anda selalu memperbarui data di aplikasi SIKS-NG dan terdaftar dalam sistem DTSE.

















