Jadwal Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025
Bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting 1, 2, dan 3, penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah tahap yang sangat dinantikan.
NRG ini bukan hanya sekadar nomor identitas, tetapi juga menjadi syarat utama untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang merupakan hak bagi guru yang telah lulus dari PPG dan memenuhi kriteria tertentu.
Apa Itu NRG dan Mengapa Penting?
NRG adalah nomor unik yang diberikan kepada seorang guru setelah dinyatakan lulus dari PPG dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penerbitan NRG ini menandakan bahwa guru tersebut telah diakui sebagai guru profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan di Indonesia.
NRG menjadi bukti sah bahwa seorang guru telah memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk mengajar secara profesional.
Bagi peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3, penerbitan NRG ini juga berkaitan langsung dengan pemberian TPG.
Sebab, untuk menerima TPG, seorang guru harus terlebih dahulu memiliki NRG yang terdaftar secara resmi.
Syarat Mendapatkan NRG
Untuk mendapatkan NRG, peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Lulus PPG dan Mendapatkan Sertifikat Pendidik
- Guru harus dinyatakan lulus dari PPG dan memperoleh Sertifikat Pendidik yang sah. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa guru telah menyelesaikan program pendidikan profesi dan memenuhi standar kompetensi yang ditentukan.
- Terdaftar Aktif Mengajar di Sekolah yang Terhubung dengan Dapodik
- Guru juga harus terdaftar sebagai pengajar aktif di sekolah yang terhubung dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini akan memastikan bahwa data guru tersebut tercatat dalam sistem yang digunakan oleh Kemendikbudristek untuk keperluan administrasi pendidikan.
Proses Penerbitan NRG
Penerbitan NRG akan dilakukan secara otomatis oleh Kemendikdasmen sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tanpa memerlukan input manual dari peserta PPG.
Oleh karena itu, peserta PPG tidak perlu khawatir atau melakukan pengisian data sertifikat pendidik secara manual di Dapodik. Penerbitan NRG akan dilakukan setelah peserta PPG lulus dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Penting untuk dicatat bahwa penerbitan NRG ini tidak terpengaruh oleh input data sertifikat pendidik yang ada di Dapodik, sehingga peserta PPG hanya perlu menunggu proses administratif yang dilakukan oleh Kemendikdasmen.
Jadwal Penerbitan NRG dan TPG
Berdasarkan informasi yang beredar, penerbitan NRG bagi peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
Jadwal ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan Kemendikdasmen yang berlaku, namun jika tidak ada perubahan, Maret 2025 akan menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh peserta PPG.
Selain itu, informasi mengenai jadwal pencairan TPG juga sangat penting bagi guru yang telah memiliki NRG.
Berikut adalah jadwal pencairan TPG tahun 2025 yang dapat dijadikan acuan:
- Triwulan I: April 2025
- Triwulan II: Juni 2025
- Triwulan III: Oktober 2025
- Triwulan IV: November 2025
Pencairan TPG dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan administrasi di masing-masing daerah.
Oleh karena itu, guru di setiap daerah dapat menerima TPG pada waktu yang berbeda-beda, tergantung pada kelengkapan data dan proses administrasi di daerah tersebut.

















