Jadwal SPMB Sumut 2025 Tahap 2 Jalur Prestasi SMA dan Nilai Rapor SMK
Penerimaan murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025 kembali dibuka. Tahap 2 khusus jalur Prestasi untuk SMA dan jalur Nilai Rapor untuk SMK akan berlangsung pada bulan Juni.
Bagi calon siswa yang ingin masuk ke sekolah negeri favorit, memahami jadwal dan ketentuan pendaftaran sangat penting. Dengan begitu, kamu bisa mempersiapkan diri dengan baik dan menghindari kesalahan saat proses pendaftaran.
Selain itu, SPMB Sumut 2025 menggunakan sistem pendaftaran online yang memudahkan calon murid dalam mengikuti seleksi.
Jadwal Lengkap SPMB SMA/SMK Sumut 2025 Tahap 2
Jadwal Jalur Prestasi SMA
- 2–8 Juni 2025: Pendaftaran SPMB untuk Cabang Dinas wilayah 7 sampai 14
- 9–14 Juni 2025: Pendaftaran SPMB untuk Cabang Dinas wilayah 1 sampai 6
- 2–14 Juni 2025: Validasi dan Masa Sanggah PPDB Tahap II
- 17 Juni 2025: Pengumuman hasil SPMB Tahap II
- 20–26 Juni 2025: Pendaftaran ulang atau lapor diri bagi yang lulus SPMB Tahap II
Jadwal Jalur Nilai Rapor SMK
- 2–8 Juni 2025: Pendaftaran SPMB untuk Cabang Dinas wilayah 7 sampai 14
- 9–14 Juni 2025: Pendaftaran SPMB untuk Cabang Dinas wilayah 1 sampai 6
- 2–14 Juni 2025: Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap II
- 17 Juni 2025: Pengumuman hasil SPMB Tahap II
- 20–26 Juni 2025: Pendaftaran ulang atau lapor diri bagi yang lulus SPMB Tahap II
Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi SMA
- Terdiri dari penilaian nilai rapor semester 1 hingga 5, prestasi lomba akademik dan non-akademik, serta pengalaman sebagai ketua organisasi intra sekolah atau kepanduan.
- Daya tampung jalur prestasi minimal 35% dari total daya tampung sekolah, dengan 22% untuk nilai rapor dan 3% untuk lomba akademik.
- Peringkat ditentukan berdasarkan jumlah nilai akhir, jarak domisili terdekat, usia calon murid yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.
Ketentuan Seleksi Nilai Rapor SMK
- Diperuntukkan bagi calon murid SMK dengan penilaian berdasarkan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat dari semester 1 hingga 5.
- Daya tampung seleksi prestasi nilai rapor di SMK paling sedikit 65% dari total daya tampung sekolah.
- Calon murid hanya dapat memilih 1 (satu) konsentrasi keahlian di satu sekolah.















