Jangan Salah Info! Plat Luar Tetap Bisa Masuk Sumut, Hanya Kendaraan Operasional Perusahaan yang Wajib Plat BK/BB
Belakangan ini kebijakan penggunaan plat lokal bagi kendaraan operasional perusahaan di Sumatera Utara banyak menjadi perbincangan. Gubernur Bobby Nasution menegaskan bahwa kendaraan bermuatan plat luar tetap bisa masuk Sumut. Namun, hanya kendaraan operasional perusahaan yang wajib mengganti platnya menjadi BK atau BB mulai tahun 2026.
Klarifikasi Hoax dan Fakta Kebijakan Plat Luar Tetap Bisa Masuk Sumut
Beredar kabar bohong bahwa semua kendaraan plat luar dilarang masuk Sumut. Informasi ini menimbulkan ketakutan dan kebingungan. Kebijakan ini hanya diterapkan untuk kendaraan operasional perusahaan yang berdomisili di Sumut. Kendaraan wisatawan, pemudik, dan kendaraan plat luar yang hanya melintas tidak terkena aturan ini.
Tujuan Kebijakan Plat BK/BB Kendaraan Operasional
Optimalisasi Pajak Daerah
Gubernur Bobby Nasution menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan pajak kendaraan operasional masuk ke kas daerah Sumut, sehingga dana dapat dipakai untuk pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan.
Kondisi Saat Ini dan Harapan
Saat ini, banyak kendaraan operasional perusahaan memakai plat luar, sehingga pajak dibayar ke daerah lain. Hal ini menyebabkan potensi pendapatan asli daerah Sumut berkurang. Oleh karena itu, aturan plat BK/BB bisa membantu meningkatkan kontribusi pajak.
Praktik dan Kemudahan Mutasi Plat Lokal
Praktik Di Daerah Lain
Provinsi lain seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, dan Jawa Barat juga sudah menerapkan kebijakan wajib plat lokal untuk kendaraan operasional.
Proses Mutasi
Perusahaan dapat melakukan proses mutasi plat kendaraan ke plat BK/BB secara gratis tanpa biaya tambahan. Ini memudahkan perusahaan menyesuaikan dengan kebijakan.
















