Jelang Hari Raya Idul Adha 2025, 8 Bansos Mulai Cair Awal Bulan Juni Secara Bertahap ke KPM! Simak Info Lengkapnya
Bansos di era Prabowo dirancang untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama menjelang hari raya dan libur panjang. Fokusnya pada ketepatan sasaran, pemberdayaan, dan digitalisasi.
Pencairan bansos sebelum hari raya seperti Idul Fitri dan Idul Adha bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan konsumsi, sejalan dengan visi pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrem dalam dua tahun pertama pemerintahannya.
Pemerintah akan menyalurkan setidaknya delapan bansos yang mulai cair pada awal Juni 2025 secara bertahap. Berikut rinciannya:
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Nominal: Rp150.000 per bulan
Target: 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
Periode: Juni–Juli 2025
Kriteria: Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
2. Penebalan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan
Kartu Sembako: Penambahan sebesar Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos
Bantuan Pangan Beras 10 kg: Dilanjutkan untuk sekitar 18,3 juta KPM bansos
Pelaksana: Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Pertanian, dan Bulog
Tujuan: Menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 di kisaran 5% dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah (Juni–Juli 2025), serta menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
3. Diskon Tarif Listrik
Nominal Diskon: 50%
Target: Sekitar 79,3 juta rumah tangga pelanggan 1.300 VA ke bawah
Periode: 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025
Mekanisme:
•Pascabayar: Diskon 50% otomatis diterapkan pada tagihan listrik untuk pemakaian Juni dan Juli 2025 (contoh: tagihan Rp100.000 menjadi Rp50.000).
•Prabayar: Diskon diberikan langsung saat pembelian token listrik selama Juni dan Juli 2025. Pelanggan membayar 50% dari harga normal untuk mendapatkan jumlah kWh dua kali lipat (contoh: token Rp50.000 untuk daya 900 VA normalnya 35,87 kWh akan memberikan 71,74 kWh).
Batas Maksimal Pembelian Token (Prabayar): Dibatasi setara 720 jam nyala (450 VA: 324 kWh; 900 VA: 648 kWh).
Tanpa Registrasi: Diskon diterapkan otomatis melalui sistem PLN.
Sisa Token: Token yang dibeli selama periode diskon tetap valid setelah Juni 2025 selama tidak ada perubahan data pelanggan.
4. PKH Tahap Kedua 2025
Periode: April–Juni 2025
Jadwal Pencairan: Dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai akhir Mei 2025 hingga Juni 2025
Anggaran: Rp10 triliun untuk 16,5 juta KPM
Variasi Wilayah: Penyaluran bertahap bergantung pada kesiapan data di setiap daerah. Beberapa wilayah mungkin sudah mencairkan dana sejak Mei, sementara wilayah lain akan menerima pada awal atau pertengahan Juni 2025.
5. Program Sembako (BPNT) Tahap Kedua 2025
Periode: April–Juni 2025
Jadwal Pencairan: Dijadwalkan mulai cair secara bertahap sejak akhir Mei 2025. Namun, beberapa wilayah mungkin baru menerima dana pada awal Juni 2025.
Nominal: Rp200.000 per bulan, sehingga total untuk periode 3 bulan adalah Rp600.000
Mekanisme Penyaluran:
•KPM KKS: Dana langsung ditransfer ke rekening bank Himbara
•KPM Tanpa KKS: Pencairan melalui PT Pos Indonesia dengan surat undangan dari RT/RW atau desa
6. Diskonasi (Diskon Transportasi)
Periode: 2 bulan selama libur sekolah (sekitar awal Juni hingga pertengahan Juli 2025)
Jenis Diskon:
•Diskon tiket kereta: 30%
•Diskon tiket pesawat: DPN DTP 6%
•Diskon tiket angkutan laut: 50%
7. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 50%
Periode: 6 bulan (Agustus 2025 hingga Januari 2026)
Target: Pekerja sektor padat karya
Pelaksana: Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan
8. Diskon Tarif Tol
Nominal Diskon: 20%
Target: Sekitar 110 juta pengendara
Periode: 2 bulan selama liburan sekolah (sekitar awal Juni hingga pertengahan Juni 2025)
Skema: Sama dengan pemberlakuan diskon pada momen Natal, Tahun Baru, dan Lebaran sebelumnya
Kedelapan jenis bantuan dari pemerintah ini, baik tunai maupun non-tunai, diberikan menjelang hari raya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Bansos seperti PKH, BPNT, dan bantuan beras secara signifikan membantu mengurangi tekanan ekonomi, terutama bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sesuai arahan Presiden, kementerian terkait seperti Kementerian Sosial berkomitmen untuk menyalurkan bansos tepat waktu sebelum hari raya guna menunjukkan solidaritas dan dukungan kepada kelompok rentan seperti keluarga miskin, lansia, atau penyandang disabilitas agar KPM bansos dapat merayakan hari raya dengan lebih baik.

















