Jenis Rekening Bank yang Akan Diblokir PPATK: Cek Apakah Rekening Anda Termasuk!
Apa saja jenis rekening bank yang akan diblokir PPATK? Pertanyaan ini mulai banyak dicari masyarakat sejak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemblokiran rekening dormant.
PPATK menyampaikan bahwa mereka akan melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan.
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dana nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik debit maupun kredit, dalam kurun waktu tertentu. Menurut PPATK, kategori rekening tidak aktif ini mencakup:
- Tidak ada transaksi masuk atau keluar
- Tidak digunakan melalui ATM, mobile banking, atau layanan teller
- Tidak menunjukkan aktivitas transfer dana
Pemblokiran ini bukan tanpa dasar. Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening dalam kejahatan seperti pencucian uang, korupsi, hingga peredaran narkotika.
Jenis Rekening Bank yang Bisa Diblokir PPATK
Berikut ini adalah jenis-jenis rekening bank yang berisiko diblokir oleh PPATK jika terdeteksi sebagai rekening dormant:
- Rekening tabungan atas nama perorangan maupun perusahaan
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
Bank yang Berpotensi Terdampak Pemblokiran
Semua bank yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
Artinya, hampir semua jenis bank di Indonesia berpotensi melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif.
Berikut jenis bank yang termasuk:
- Bank BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI
- Bank Swasta Nasional Devisa dan Non-Devisa
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Bank Syariah
- Bank Asing dan Bank Campuran
Jika Anda memiliki rekening di BCA, Mandiri, BRI, BNI, atau bank lainnya dan tidak pernah menggunakannya dalam waktu lama, sebaiknya waspada terhadap kemungkinan pemblokiran.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank yang Diblokir
Jika rekening Anda sudah terblokir karena status dormant, tenang saja dananya tetap aman.
Anda hanya perlu mengikuti langkah berikut untuk mengaktifkan kembali rekening dormant:
Isi Formulir Keberatan
- Kunjungi laman resmi PPATK di https://form.ppatk.go.id
- Isi formulir keberatan sesuai dengan data rekening Anda
Kunjungi Kantor Cabang Bank
Bawa dokumen berikut:
- KTP asli
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir keberatan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank
Proses Verifikasi dan Reaktivasi
- Bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah (Customer Due Diligence/KYC)
- Jika lolos verifikasi, rekening akan diaktifkan kembali dan bisa digunakan seperti biasa
Kesimpulan
Jenis rekening bank yang akan diblokir PPATK adalah rekening yang masuk kategori dormant dan tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan.
Pemilik rekening disarankan untuk segera melakukan transaksi atau verifikasi ulang agar rekening tetap aktif dan tidak terblokir.
Pastikan rekening bank Anda aktif untuk menghindari pemblokiran, apalagi jika Anda menyimpan dana penting di sana.

















