Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Jokowi Terbitkan Aturan Soal Pemberhentian ASN

by
20 Mei 2019
in Berita
0
Jokowi Terbitkan Aturan Soal Pemberhentian ASN
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan Presiden pada 26 April 2019.

Dalam aturan ini diatur tata cara penilaian kinerja ASN, pemberian penghargaan kinerja, hingga sanksi jika ASN tak memenuhi target kinerja. Berdasarkan pasal 56, sanksi yang diberikan dari aturan ini dapat berupa sanksi administrasi hingga pemberhentian.

“Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” bunyi Pasal 56 dari PP Nomor 30.

Penghargaan dan sanksi hukuman kepada ASN tersebut diberikan berdasarkan penilaian perilaku kerja dalam jabatan. Penilaian perilaku kerja ini dilakukan berdasarkan pantauan Pejabat Penilai Kinerja ASN serta dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. Kemudian penilaian tersebut akan dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.

Pejabat Penilai Kinerja ASN memberikan penilaian unsur perilaku kerja dengan bobot 60 persen. Sedangkan, rekan kerja setingkat dan bawahan langsung memberikan penilaian terhadap perilaku kerja dengan bobot 40 persen.

Penilaian kinerja bagi ASN akan dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari pada tahun berikutnya. Bagi ASN yang menunjukan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik berturut-turut selama dua tahun dapat diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansi yang bersangkutan.

Selain itu, ASN yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat baik secara berturut-turut selama dua tahun juga dapat diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut. Dalam aturan ini, ASN yang memiliki kinerja baik juga bisa mendapatkan penghargaan tunjangan kinerja.

Namun, bagi ASN yang tak memenuhi target kinerja juga akan mendapatkan sanksi. Yakni berupa sanksi administrasi hingga pemberhentian.

Tags: Jokowi Terbitkan Aturan Soal Pemberhentian ASN

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Di Sumut, JOKOWI dan PDIP Jadi Pemenang

Di Sumut, JOKOWI dan PDIP Jadi Pemenang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Amankan Natal, Polrestabes Medan Kerahkan Ribuan Personel

Amankan Natal, Polrestabes Medan Kerahkan Ribuan Personel

21 Desember 2018
Mensos Tegas! Ratusan Ribu Penerima Bansos Dihapus karena Judi Online

Mensos Tegas! Ratusan Ribu Penerima Bansos Dihapus karena Judi Online

28 Oktober 2025
Peran dan Signifikansi SGIE dalam Perspektif Global

Peran dan Signifikansi SGIE dalam Perspektif Global

27 Desember 2023

FAJI Sumut Patok Emas di PON 2020

4 November 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.