Jumlah Bantuan PIP 2025 untuk SD–SMA, Lengkap dengan Cara Ceknya
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, agar mereka dapat terus bersekolah tanpa hambatan finansial.
Tujuan dan Sasaran Penerima PIP 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat yang ditujukan bagi siswa kurang mampu secara ekonomi.
Sasaran penerima termasuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), serta siswa yang direkomendasikan oleh sekolah dan lembaga sosial.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut adalah jumlah bantuan PIP yang diberikan setiap tahun berdasarkan jenjang pendidikan:
Siswa SD/MI/sederajat: Rp450.000 per tahun
Siswa SMP/MTs/sederajat: Rp750.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/MA/sederajat: Rp1.800.000 per tahun
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti membeli seragam, buku, alat tulis, hingga biaya transportasi sekolah.
Cara Cek Penerima dan Pencairan Dana PIP 2025
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan secara mandiri:
Akses situs resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung
Klik “Cek Data”
Jika terdaftar, akan muncul informasi status penerima dan instruksi pencairan dana
Dana PIP dapat dicairkan melalui bank penyalur seperti BRI atau BNI dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), surat keterangan sekolah, dan fotokopi identitas.
Ketentuan dan Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan dana dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang sepanjang tahun 2025. Sekolah wajib mendampingi siswa dalam proses verifikasi data dan pengambilan dana. Jika siswa tidak mencairkan dana dalam jangka waktu tertentu, bantuan dianggap hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Kesimpulan
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Dengan besaran bantuan yang disesuaikan per jenjang dan mekanisme pencairan yang semakin transparan, diharapkan siswa bisa lebih fokus belajar tanpa kendala biaya.
Pastikan Anda memeriksa data penerima secara rutin melalui situs resmi, dan jangan sampai terlewat masa pencairannya.


















Comments 1