Kabar Baik! Beasiswa BPP S3 Dalam Negeri Kemenag 2025 Sudah Dibuka
Kabar Baik! Beasiswa BPP S3 Dalam Negeri Kemenag 2025 Sudah Dibuka. Kementerian Agama membuka pendaftaran untuk Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri) anggaran tahun 2025. Pendaftaran akan berlangsung dari 5 hingga 15 Oktober 2025 melalui situs https://pendaftaran-beasiswa. kemenag.go.id.
Kepala Puspenma Ruchman Basori menjelaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk mendorong dosen, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan Kementerian Agama yang sedang menjalani studi S3 agar dapat menyelesaikan pendidikan mereka dengan cepat.
“Dana BPP dapat dipakai untuk membayar SPP, biaya penulisan disertasi, penerbitan jurnal ilmiah yang terakreditasi sebagai salah satu syarat kelulusan, serta pembelian berbagai bahan literatur yang diperlukan,” ujarnya, seperti yang dilaporkan di laman Kemenag pada Sabtu (4/10/2025). Bantuan Penyelesaian Pendidikan merupakan bagian dari pendanaan yang diadakan melalui kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Agama. Selain BPP, tersedia juga beasiswa penuh untuk program S1, S2, dan S3 baik dalam negeri maupun luar negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund), serta dukungan untuk program beasiswa non gelar.
A Ruchman, yang merupakan alumni IAIN Walisongo, menekankan pentingnya memperkuat komitmen dalam mendukung civitas akademika di lingkungan Kemenag, salah satunya dengan BPP S3 Dalam Negeri. “Bantuan ini diberikan dengan syarat dan tata cara yang sederhana, tidak rumit, hanya untuk mendukung penyelesaian pendidikan,” tambahnya. Ruchman juga menginformasikan bahwa nilai BPP S3 Dalam Negeri adalah Rp30 juta, yang akan ditransfer oleh LPDP setelah calon penerima memenuhi syarat dan lolos seleksi dari Puspenma.
Persyaratan Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berstatus sebagai: (a). Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan; (b). Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly; (c). Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan; (d). Ustadz/Kyai Pondok Pesantren; dan (e). Pegawai Kementerian Agama;
3. Mahasiswa aktif minimal semester 3;
4. Telah Lulus Seminar Proposal Disertasi;
5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK);
6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas);
7. Menandatangani Pakta Integritas;
8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan;
9. Surat Permohonan Bantuan.
Sumber: https://edukasi.sindonews.com/read/1628349/213/beasiswa-bpp-s3-dalam-negeri-kemenag-2025-dibuka-simak-persyaratannya-1759504209/12

















