Kenaikan Gaji PNS: Hitungannya Gimana?
Mulai Oktober 2025, pegawai negeri sipil (PNS) akan merasakan perubahan di penghasilan bulanan mereka. Pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi ASN aktif melalui regulasi baru, dan menariknya, kenaikannya tidak sama rata: bisa 8 %, 10 %, hingga 12 %, tergantung golongan dan masa kerja. Golongan I dan II umumnya mendapat kenaikan 8 %, golongan III naik 10 %, sedangkan golongan IV menjadi yang menerima kenaikan tertinggi di 12 %.
Tidak perlu khawatir, uang tambahan ini nggak langsung masuk di gaji Oktober saja. Kebijakan ini akan mulai berlaku Oktober, namun pembayaran sebenarnya baru dilakukan pada November secara rapel (mencakup dua bulan sekaligus: Oktober dan November).
Siapa Saja yang Akan Mendapatkan Kenaikan?
Kebijakan ini menyasar seluruh pegawai ASN aktif, termasuk PNS, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluh selama mereka masih dalam status kerja aktif.
Namun, bagi pensiunan PNS sayangnya kenaikan ini belum berlaku untuk mereka. Pensiunan tetap mengikuti aturan pensiun sesuai regulasi lama, dengan dasar hitungan gaji terakhir sebelum masa dinas berakhir.
Baca Juga : Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS di Tahun 2025
Selain itu, meskipun pensiunan belum mendapatkan tambahan sekarang, kenaikan gaji aktif bisa berdampak pada nilai pensiun di masa depan karena dasar penghitungan pensiun mengacu ke gaji pokok terakhir.
Dampak Keuangan & Anggaran
Kenaikan gaji ini bukan keputusan yang sembarangan, dengan kata lain pemerintah memastikan sudah ada analisis mendalam terkait dampaknya terhadap keuangan negara.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa meskipun ada tambahan beban anggaran, kenaikan ini adalah bagian dari strategi untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara tanpa mengguncang stabilitas fiskal.
Tujuan utamanya bukan cuma soal duit tambahan, tetapi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menjalankan pelayanan publik di tengah tantangan ekonomi, sekaligus menjaga semangat kerja mereka menjelang akhir tahun.
Mengapa Pemerintah Naikkan Gaji ASN di 2025?
Kenaikan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tapi juga strategi ekonomi. Pemerintah menilai daya beli ASN perlu diperkuat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Selain itu, peningkatan gaji mampu menjaga semangat aparatur sipil negara dalam meningkatkan pelayanan publik.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan gaji ASN sudah masuk dalam APBN 2025. Dengan skema yang terukur, kebijakan ini tidak akan mengganggu stabilitas fiskal nasional. Sebaliknya, kebijakan ini bisa menggerakkan konsumsi domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang akhir tahun.

















