MEDAN – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menyegel kantor PT Liga Indonesia Baru (LIB). Penyegelan itu diduga berkaitan dengan pengaturan skor pertandingan antara PSS Sleman dan Madura FC.
“Iya benar, Kamis, 31 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, tim satgas anti-mafia bola telah melaksanakan police line di kantor komdis (Komisi Disiplin) PSSI (PT. Liga), yang beralamat di Rasuna Office Park,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono kepada, Jumat (1/2/2019).
Namun, Argo tidak mau memberikan penjelasan lebih jauh terkait penyegelan tersebut.
Kabar burukitu pun dibenarkan Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono.
“Ya benar, saya dapat informasi bahwa kantornya Joko Driyono di segel”,kata Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono ketika dihubungi Dari Medan, tadi malam (31/1/2019).
Sebelumnya Rabu (30/1/2019), Tim Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor PSSI di Kemang, Jakarta Selatan dan fX Office Tower Sudirman, Jakarta Pusat. Di fX Sudirman, tim Satgas memeriksa ruangan Plt Ketum PSSI Joko Driyono.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB. Sejumlah penyidik, termasuk Kombes Argo dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Harry Langie masuk ke kantor PSSI yang berada di lantai 14.
Satpam yang menjaga di pintu loby tidak memperbolehkan wartawan untuk meliput. Sementara wartawan menunggu di loby dekat pintu masuk Menara Olah Raga Senayan di gedung yang sama.
Dalam waktu yang bersamaan, tim Satgas Antimafia Bola juga menggeledah kantor PSSI di Kemang Timur V, Jakarta Selatan.
“Titik terang mulai terungkap. Aktornya pun bakal ditangkap”,ujar Suhendra.
KPSN katanya sangat mengapresiasi kinerja Tim Satgas Antimafia Bola dalam memberantas pengaturan skor yang merusak tata kelola sepak bola di Tanah Air.
“Saya percaya Polisi telah mengambil dokumen dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkembangan kasus tersebut. Makanya ada penyegelan kantor Jokdri”,katanya lagi.
Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Tujuh di antaranya sudah ditangkap, sementara empat orang lainnya masih dalam pencarian atau buron.
“Alhamdulillah, Ini tak terlepas dari inisiator KPSN sehingga kinerja Tim Satgas Antimafia Bola makin kencang memberatas pengaturan skor”,katanya.
KPSN juga mewacanakan pergantian seluruh anggota Executive Committee (Exco) atau Komisi Eksekutif PSSI yang saat ini ada yang berasal dari partai politik dan pemilik klub, sehingga terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Direktur PT LIB Risha Adi Wijaya pada Kamis, 3 Januari 2019 di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Ia dimintai keterangan terkait sistem pelaksanaan persepakbolaan di Indonesia.(malaon

















