Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat Setelah Tunggakan Bibayarkan?

Medan Aktual by Medan Aktual
23 Februari 2025
in Informasi
0
Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat Setelah Tunggakan Bibayarkan?
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat Setelah Tunggakan Bibayarkan?

Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara waktu apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki tunggakan atau tidak membayar iuran bulanan.

Dengan demikian, peserta tidak bisa mengakses berbagai layanan kesehatan dan program gratis dari BPJS Kesehatan, termasuk pemeriksaan medis dan rawat inap.

Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, peserta BPJS Kesehatan mandiri atau bukan penerima upah (BPU) harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu.

Lantas, apakah BPJS Kesehatan langsung bisa digunakan untuk berobat setelah tunggakan dibayarkan?



Kapan BPJS Kesehatan bisa dipakai setelah tunggakan dibayarkan?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN yang menunggak iuran, baik satu bulan, dua bulan, maupun bertahun-tahun, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Dia menyampaikan, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa kembali aktif setelah peserta membayar semua tunggakannya.

Namun, peserta JKN perlu menunggu 1×24 jam, jika ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya.

“Setelah pembayaran tunggakan, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1×24 jam untuk kartu aktif dan dapat digunakan kembali,” ujarnya, Sabtu (22/2/2025).

“Seberapa lama peserta menunggak tidak akan berpengaruh pada masa tunggu kartu aktif kembali, yakni maksimal 1×24 jam,” terang dia.

Rizzky mengatakan, jika BPJS Kesehatan belum aktif dalam kurun waktu 1×24 jam setelah tunggakan iuran dibayarkan, peserta JKN bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan.

“Bila belum bisa digunakan setelah taguhan dibayar, hal tersebut harus dicek lebih lanjut, peserta bisa menghubungi care center 165,” jelas Rizzky.



Tunggakan BPJS Kesehatan yang dihitung hanya 24 bulan

Rizzky mengungkapkan, jumlah maksimal tunggakan yang terhitung hanya sampai dengan 24 bulan atau dua tahun.

Dengan ketentuan ini, jika peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yang dihitung hanya 24 bulan saja. S

elain itu, kata Rizzky, peserta JKN juga bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

“Pendaftaran program ini dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN,” kata dia.

Setelah kartu BPJS Kesehatan aktif, peserta bisa menggunakannya untuk berobat, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Denda untuk peserta BPJS Kesehatan yang menunggak

Selain tak bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis, peserta JKN yang menunggak iuran juga dapat dikenakan denda.

Meski demikian, denda ini hanya berlaku jika peserta JKN dalam waktu 45 hari sejak BPJS Kesehatannya aktif kembali menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit.



Dengan demikian, jika BPJS Kesehatan hanya digunakan untuk pemeriksaan dan tidak sampai rawat inap, maka peserta JKN tidak akan dikenakan denda.

Adapun denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari biaya paket INA CBGs dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Namun, dalam hal ini, BPJS Kesehatan membatasi bulan tunggakan sebanyak 12 bulan, dengan besar denda paling tinggi Rp 20 juta.

Ketentuan ini merujuk Pasal 42 ayat (6) dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.

Aturan denda ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Pemda.

Tags: Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat Setelah Tunggakan Bibayarkan?

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
BLT BBM 2025 Cair, Segera Cek Status Penerima Bansos, Disalurkan Lewat Rekening KKS

BLT BBM 2025 Cair, Segera Cek Status Penerima Bansos, Disalurkan Lewat Rekening KKS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Atasi Peringatan YouTube Usang dengan Cara Ini

Cara Atasi Peringatan YouTube Usang dengan Cara Ini

10 Februari 2025
Strategi Memilih Jurnal Scopus dengan Impact dan Reputasi yang Tepat

Strategi Memilih Jurnal Scopus dengan Impact dan Reputasi yang Tepat

16 Desember 2025
PSMS Medan Kalah di Laga Perdana Liga 2 2025, Pelatih Kas Hartadi Minta Maaf kepada Suporter

PSMS Medan Kalah di Laga Perdana Liga 2 2025, Pelatih Kas Hartadi Minta Maaf kepada Suporter

13 September 2025
Syarat Ambil BLTS Kesra Bisa Diwakilkan atau Tidak

Syarat Ambil BLTS Kesra Bisa Diwakilkan atau Tidak?

29 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.