Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat Setelah Tunggakan Bibayarkan?
Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara waktu apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki tunggakan atau tidak membayar iuran bulanan.
Dengan demikian, peserta tidak bisa mengakses berbagai layanan kesehatan dan program gratis dari BPJS Kesehatan, termasuk pemeriksaan medis dan rawat inap.
Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, peserta BPJS Kesehatan mandiri atau bukan penerima upah (BPU) harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Lantas, apakah BPJS Kesehatan langsung bisa digunakan untuk berobat setelah tunggakan dibayarkan?
Kapan BPJS Kesehatan bisa dipakai setelah tunggakan dibayarkan?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta JKN yang menunggak iuran, baik satu bulan, dua bulan, maupun bertahun-tahun, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Dia menyampaikan, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa kembali aktif setelah peserta membayar semua tunggakannya.
Namun, peserta JKN perlu menunggu 1×24 jam, jika ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya.
“Setelah pembayaran tunggakan, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1×24 jam untuk kartu aktif dan dapat digunakan kembali,” ujarnya, Sabtu (22/2/2025).
“Seberapa lama peserta menunggak tidak akan berpengaruh pada masa tunggu kartu aktif kembali, yakni maksimal 1×24 jam,” terang dia.
Rizzky mengatakan, jika BPJS Kesehatan belum aktif dalam kurun waktu 1×24 jam setelah tunggakan iuran dibayarkan, peserta JKN bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan.
“Bila belum bisa digunakan setelah taguhan dibayar, hal tersebut harus dicek lebih lanjut, peserta bisa menghubungi care center 165,” jelas Rizzky.
Tunggakan BPJS Kesehatan yang dihitung hanya 24 bulan
Rizzky mengungkapkan, jumlah maksimal tunggakan yang terhitung hanya sampai dengan 24 bulan atau dua tahun.
Dengan ketentuan ini, jika peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yang dihitung hanya 24 bulan saja. S
elain itu, kata Rizzky, peserta JKN juga bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
“Pendaftaran program ini dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN,” kata dia.
Setelah kartu BPJS Kesehatan aktif, peserta bisa menggunakannya untuk berobat, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Denda untuk peserta BPJS Kesehatan yang menunggak
Selain tak bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis, peserta JKN yang menunggak iuran juga dapat dikenakan denda.
Meski demikian, denda ini hanya berlaku jika peserta JKN dalam waktu 45 hari sejak BPJS Kesehatannya aktif kembali menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Dengan demikian, jika BPJS Kesehatan hanya digunakan untuk pemeriksaan dan tidak sampai rawat inap, maka peserta JKN tidak akan dikenakan denda.
Adapun denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari biaya paket INA CBGs dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Namun, dalam hal ini, BPJS Kesehatan membatasi bulan tunggakan sebanyak 12 bulan, dengan besar denda paling tinggi Rp 20 juta.
Ketentuan ini merujuk Pasal 42 ayat (6) dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan.
Aturan denda ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Pemda.
















