Kapan Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Cair? Ini Kata Sri Mulyani
Gaji ke-13 dan ke-14 ASN selalu menjadi tema yang dinantikan setiap tahunnya. Namun, tahun 2025 muncul isu mengenai kemungkinan penghapusan kedua gaji tersebut. Menanggapi isu ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan yang menenangkan.
Kejelasan Mengenai Gaji Ke-13 dan Ke-14 ASN 2025
Beberapa waktu lalu, beredar rumor bahwa pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan ke-14 untuk ASN pada tahun 2025. Rumor ini muncul setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarah pada upaya efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya penghematan anggaran negara.
Namun, Sri Mulyani segera membantah isu tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 ASN tetap akan dianggarkan dalam APBN 2025. “Sudah dianggarkan, sedang diproses,” ungkapnya. Dengan demikian, para ASN tidak perlu khawatir mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14.
Kapan Gaji ke-13 dan Ke-14 ASN 2025 Cair?
Gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juli, untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Sementara itu, gaji ke-14 yang dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025?
Pada tahun 2025, gaji ke-13 dan ke-14 ASN atau THR akan diberikan kepada berbagai aparat negara, antara lain:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Penerima pensiun dan tunjangan
Namun, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14, seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditempatkan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat mereka bertugas. Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak berhak menerima gaji tambahan ini.















