Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Cara Dan Syarat Membuat KK Secara Online

Rudy Chandra by Rudy Chandra
23 November 2025
in Info
0
Kartu Keluarga: Cara Dan Syarat Membuat KK Secara Online

Kartu Keluarga: Cara Dan Syarat Membuat KK Secara Online

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simak Cara Dan Syarat Membuat KK Secara Online

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang memuat data seluruh anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Dokumen ini dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga perbankan.

Mengurus dokumen kependudukan kini semakin praktis dengan layanan online, termasuk pembuatan Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu lagi antre di kantor Dukcapil, karena sekarang kamu bisa mengajukan KK secara digital dari rumah.

Inovasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dengan lebih cepat dan efisien. Meski terdengar praktis, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana alur dan syarat mengurus KK secara daring

Simak panduan lengkap dan syarat yang perlu disiapkan agar proses lebih cepat. Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, pengurusan KK jadi lebih efisien dan bebas ribet. simak caranya di bawah ini.



Baca Juga : Mudah!! Inil Cara Mengubah Data Pada KTP Secara Online

Syarat Membuat Kartu Keluarga (KK) Online

  • Membentuk Keluarga Baru (Pasangan Baru Menikah)

    Jika kamu baru saja menikah dan ingin membuat KK baru, persyaratan yang biasanya diperlukan meliputi:

    • Fotokopi Kartu Keluarga lama dari masing-masing suami dan istri
    • Fotokopi KTP kedua orang tua
    • Fotokopi buku nikah atau Akta Perkawinan kedua orang tua
    • Buku nikah atau Akta Perkawinan pasangan
    • Surat pengantar dari RT/RW setempat



  • Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

    Untuk menambahkan anggota keluarga baru akibat kelahiran, persyaratan yang diperlukan antara lain:

    • Kartu Keluarga lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir
    • Surat pengantar dari RT/RW setempat
    • Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya
    • Fotokopi Akta Kelahiran orang tua
  • Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian atau Pindah)

    Jika ada anggota keluarga yang meninggal atau pindah, berikut persyaratan yang perlu mempersiapkannya

    • Surat pengantar dari RT/RW setempat
    • Kartu Keluarga lama
    • Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal) atau surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)



  • Kehilangan atau Kerusakan Kartu Keluarga

    Apabila KK hilang atau rusak, memerlukan beberpa persyaratan yang meliputi

    • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
    • Kartu Keluarga yang rusak (jika rusak)
    • Fotokopi KTP salah satu anggota keluarga
    • Dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (jika ada)



  • Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang (Misalnya, Orang Tua atau Kerabat)

    Untuk menambahkan anggota keluarga yang menumpang, persyaratan yang biasanya diperlukan adalah

    • Surat pengantar dari RT/RW setempat
    • Surat keterangan pindah dari daerah asal
    • Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara)
    • Kartu Keluarga keluarga yang ditumpangi
    • Kartu Keluarga lama anggota yang menumpang
    • Paspor (untuk yang datang dari mancanegara)
    • Izin tinggal tetap
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat)




Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Laman Kemendagri

  • Kunjungi laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/;
  • Kemudian buat akun dengan memasukkan data diri secara lengkap dan benar. Pastikan nomor telepon dan email yang dimasukkan masih aktif;
  • Setelah itu, Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan;
  • Pilih pengurusan dokumen secara online;
  • Isi permohonan pembuatan KK dan unggah dokumen yang dibutuhkan;
  • Tunggu hingga mendapatkan notifikasi email jika KK baru sudah terbit.




Cara Membuat Kartu Keluarga Online Melalui Disdukcapil Setempat

  • Kunjungi situs Disdukcapil di kota atau kabupaten tempat tinggal;
  • Isi formulir untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga;
  • Kemudian unggah dokumen persyaratan;
  • Jika KK telah selesai dibuat, pihak dukcapil akan menghubungi kamu melalui SMS atau email;
  • KK baru juga bisa dicetak di kantor Disdukcapil.

Kesimpulan

Dengan adanya inovasi terbaru dari pemerintahan ini, mempermudahkan untuk membuat KK, selain itu cara ini juga bisa menghemat waktu untuk mengantre.



Tags: Cara membuat KK secara onlineKK

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Lupa Rakaat Saat Shalat? Begini Panduan Sahih Menyempurnakannya

Lupa Rakaat Saat Shalat? Begini Panduan Sahih Menyempurnakannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Login Portal SNPMB 2026 Untuk Gapyear 2025

Cara Login Portal SNPMB 2026 Untuk Gapyear 2025

8 Januari 2026
Cara Cek Apakah KTP Terdaftar dalam Bansos 2025: Mudah dan Praktis!

Cara Cek Apakah KTP Terdaftar dalam Bansos 2025: Mudah dan Praktis!

24 Februari 2025
Cara Menjaga Kesehatan Ginjal, Peduli Kesehatan Anda

Cara Menjaga Kesehatan Ginjal, Peduli Kesehatan Anda

21 Januari 2025
Tips Memilih Kampus dan Jurusan yang Tepat Setelah Lulus SMA

Tips Memilih Kampus dan Jurusan yang Tepat Setelah Lulus SMA

5 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.