Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Cara Dan Syarat Menambah Anggota Keluarga DI Kartu Keluarga

Rudy Chandra by Rudy Chandra
20 November 2025
in Info
0
Cara Dan Syarat Menambah Anggota Keluarga DI Kartu Keluarga

Cara Dan Syarat Menambah Anggota Keluarga DI Kartu Keluarga

191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat Dan Cara Menambah Anggota Keluarga Di Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang wajib setiap keluarga di indonesia miliki. Dokumen ini berisi data nama, susunan anggota keluarga, status, pekerjaan, hingga hubungan antaranggota.

Kamu dapat mengubah data di KK, misalnya karena adanya kelahiran anak, anggota keluarga yang menumpang, atau perubahan data lainnya.

Sekarang, melakukan proses menambah aggota keluarga dalam data kk bisa lebih mudah, baik secara online maupun offline.

Berikut Syarat Dan Cara Menambah Anggota Keluarga Di KK



Baca Juga : Informasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah

Syarat Menambah Anggota Keluarga di KK

Sebelum mengajukan penambahan anggota keluarga di Kartu Keluarga, siapkan dokumen berikut sesuai dengan kebutuhan.

Berikut syarat menambah anggota keluarga di KK

Penambahan karena kelahiran

  • KK lama
  • Surat keterangan kelahiran/akta kelahiran anakPenambahan karena menumpang (pindah datang)

Penambahan karena menumpang (pindah datang)

  • KK lama atau KK yang akan ditumpangi
  • Surat keterangan pindah datang dari daerah asal atau luar negeri
  • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

Dokumen tambahan sesuai kondisi untuk menambah anggota di kartu keluarga

  • Fotokopi buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah menikah
  • Fotokopi akta perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai
  • Surat pernyataan pengasuhan anak
  • Penting: Pengurusan penerbitan Kartu Keluarga baru gratis sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A.




Cara Menambah Anggota Keluarga di KK

Untuk kalian yang ingin menambah anggota keluarga di kartu keluarga, kalian dapat melakukannya secara online dan offline.

Berikut cara menambah anggota keluarga di KK

Secara Online melalui Disdukcapil
  • Siapkan dokumen (akta kelahiran, KTP, KK lama, surat pindah, dll.).
  • Akses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili.
  • Buat akun di website/aplikasi layanan Disdukcapil.
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih layanan “Penambahan Anggota Keluarga”.
  • Isi formulir online dengan data calon anggota keluarga.
  • Unggah dokumen pendukung (akta kelahiran, surat pindah, KTP, dll.).
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
  • Tunggu konfirmasi melalui email atau SMS.
  • Unduh KK terbaru dalam format PDF atau cetak mandiri di kertas HVS A4 80 gram.




Secara Offline melalui RT/RW dan Kelurahan
  • Minta surat pengantar dari RT, kemudian mintakan stempel RW.
  • Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Isi formulir permohonan pembuatan KK baru.
  • Bawa formulir dan berkas ke kantor kecamatan untuk diproses.
  • KK baru akan diterbitkan oleh Disdukcapil dan dapat diambil langsung atau dikirim melalui PT. Pos Indonesia.




Berikut proses penerbitan Kartu Keluarga

  • Berkas akan petugas verifikasi.
  • Jika dokumen lengkap, sistem akan melakukan Sertifikasi Elektronik KK melalui aplikasi SIAK.
  • Kepala Disdukcapil menandatangani dokumen secara digital (TTE).
  • KK terbaru bisa dicetak mandiri atau dicetak di kantor Disdukcapil.




Berikut pentingnya memperbarui KK

  • Pembuatan KTP baru
  • Pendaftaran BPJS Kesehatan
  • Pendaftaran sekolah anak
  • Pembuatan paspor dan dokumen penting lainnya

Dengan layanan online, kini proses ini lebih cepat, mudah, dan hemat waktu tanpa harus selalu datang ke kantor Dukcapil.

Kesimpulan

Itulah cara dan syarat menambah anggota di Kartu Keluarga




Tags: Kartu KeluargaPenambahan anggota keluarga di kk

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Membuat KTP Elektronik Dengan Menggunakan Handphone

Membuat KTP Digital Dengan Menggunakan Handphone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ketahui 10 Cara Menjaga Kesehatan Sistem Ekskresi

Ketahui 10 Cara Menjaga Kesehatan Sistem Ekskresi

7 November 2025
Tabrakan di Simalungun, Satu Tewas dan Dua Luka

Tabrakan di Simalungun, Satu Tewas dan Dua Luka

28 Januari 2019
Daftar Tempat Wisata di Samosir Sumatera Utara untuk Liburan Seru

Daftar Tempat Wisata di Samosir Sumatera Utara untuk Liburan Seru

23 April 2025
Foto Rumah Hingga KTP: Ini Syarat Foto Pendaftaran DTKS Mobile

Foto Rumah Hingga KTP: Ini Syarat Foto Pendaftaran DTKS Mobile

8 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.