Syarat Dan Cara Menambah Anggota Keluarga Di Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang wajib setiap keluarga di indonesia miliki. Dokumen ini berisi data nama, susunan anggota keluarga, status, pekerjaan, hingga hubungan antaranggota.
Kamu dapat mengubah data di KK, misalnya karena adanya kelahiran anak, anggota keluarga yang menumpang, atau perubahan data lainnya.
Sekarang, melakukan proses menambah aggota keluarga dalam data kk bisa lebih mudah, baik secara online maupun offline.
Berikut Syarat Dan Cara Menambah Anggota Keluarga Di KK
Baca Juga : Informasi Pembuatan Kartu Keluarga Baru Setelah Menikah
Syarat Menambah Anggota Keluarga di KK
Sebelum mengajukan penambahan anggota keluarga di Kartu Keluarga, siapkan dokumen berikut sesuai dengan kebutuhan.
Berikut syarat menambah anggota keluarga di KK
Penambahan karena kelahiran
- KK lama
- Surat keterangan kelahiran/akta kelahiran anakPenambahan karena menumpang (pindah datang)
Penambahan karena menumpang (pindah datang)
- KK lama atau KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang dari daerah asal atau luar negeri
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
Dokumen tambahan sesuai kondisi untuk menambah anggota di kartu keluarga
- Fotokopi buku nikah legalisir jika ada anggota keluarga yang sudah menikah
- Fotokopi akta perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai
- Surat pernyataan pengasuhan anak
- Penting: Pengurusan penerbitan Kartu Keluarga baru gratis sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A.
Cara Menambah Anggota Keluarga di KK
Untuk kalian yang ingin menambah anggota keluarga di kartu keluarga, kalian dapat melakukannya secara online dan offline.
Berikut cara menambah anggota keluarga di KK
Secara Online melalui Disdukcapil
- Siapkan dokumen (akta kelahiran, KTP, KK lama, surat pindah, dll.).
- Akses situs resmi Disdukcapil sesuai domisili.
- Buat akun di website/aplikasi layanan Disdukcapil.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih layanan “Penambahan Anggota Keluarga”.
- Isi formulir online dengan data calon anggota keluarga.
- Unggah dokumen pendukung (akta kelahiran, surat pindah, KTP, dll.).
- Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
- Tunggu konfirmasi melalui email atau SMS.
- Unduh KK terbaru dalam format PDF atau cetak mandiri di kertas HVS A4 80 gram.
Secara Offline melalui RT/RW dan Kelurahan
- Minta surat pengantar dari RT, kemudian mintakan stempel RW.
- Datang ke kantor kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan.
- Isi formulir permohonan pembuatan KK baru.
- Bawa formulir dan berkas ke kantor kecamatan untuk diproses.
- KK baru akan diterbitkan oleh Disdukcapil dan dapat diambil langsung atau dikirim melalui PT. Pos Indonesia.
Berikut proses penerbitan Kartu Keluarga
- Berkas akan petugas verifikasi.
- Jika dokumen lengkap, sistem akan melakukan Sertifikasi Elektronik KK melalui aplikasi SIAK.
- Kepala Disdukcapil menandatangani dokumen secara digital (TTE).
- KK terbaru bisa dicetak mandiri atau dicetak di kantor Disdukcapil.
Berikut pentingnya memperbarui KK
- Pembuatan KTP baru
- Pendaftaran BPJS Kesehatan
- Pendaftaran sekolah anak
- Pembuatan paspor dan dokumen penting lainnya
Dengan layanan online, kini proses ini lebih cepat, mudah, dan hemat waktu tanpa harus selalu datang ke kantor Dukcapil.
Kesimpulan
Itulah cara dan syarat menambah anggota di Kartu Keluarga

















