Karyawan Kena PHK, Masih Bisa Dapat BSU Rp600.000? Cek Faktanya di Sini
Karyawan Kena PHK, Masih Bisa Dapat BSU Rp600.000? Cek Faktanya di Sini. Cara mengetahui apakah karyawan yang dipecat masih berhak mendapatkan BSU senilai Rp600.000 di bulan Oktober 2025? Tentu saja, ini menjadi pertanyaan bagi mereka yang mengalami PHK.
Pemerintah telah menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja sebagai dukungan ekonomi untuk periode Juni hingga Juli.
Setelah penyaluran BSU 2025, muncul pertanyaan mengenai apakah ada pencairan BSU lagi pada Oktober 2025.
Sebab, Kementerian Keuangan sebelumnya telah membahas kemungkinan perpanjangan BSU untuk para pekerja pada kuartal ketiga dan keempat tahun 2025 karena dianggap dapat mendukung pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Akan tetapi, hingga diluncurkannya paket stimulus ekonomi 8+4+5, tidak ada BSU untuk pekerja. Salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah adalah keringanan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di industri pariwisata, terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Dari insentif ini, pekerja yang menerima bantuan tersebut bisa mendapatkan tambahan pendapatan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan. Mengenai BSU di bulan Oktober 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak akan ada pencairan BSU pada bulan tersebut. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi dan tautan palsu seputar BSU.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025. Status penerima BSU untuk periode tersebut dapat diperiksa melalui situs resmi di bsu.kemnaker.go.id atau di situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Sementara itu, jika merujuk pada pencairan untuk periode Juni-Juli 2025, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih dapat memperoleh BSU 2025 sebesar Rp600.000.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang menjadi korban PHK untuk bisa mendapatkan BSU Rp600.000.
“Apakah yang dipecat masih dapat BSU? Jawabannya: ya, asalkan memenuhi kriteria,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada hari Minggu, 6 Juli 2025.
Berikut adalah tiga syarat yang perlu dipenuhi oleh pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.
1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025
2. Dipecat setelah April 2025
3. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
“Jadi, jika baru saja dipecat tetapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih berlaku hingga April 2025, kamu tetap memiliki kesempatan untuk menjadi penerima BSU 2025,” tulisnya.
Sumber : https://economy.okezone.com/read/2025/10/05/320/3174506/apakah-karyawan-kena-phk-masih-berhak-dapat-bsu-rp600-000-di-oktober-2025-berikut-cara-ceknya

















