Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Karyawan Kena PHK, Masih Bisa Dapat BSU Rp600.000? Cek Faktanya di Sini

Bess Nugraha by Bess Nugraha
5 Oktober 2025
in Info
0
Karyawan Kena PHK, Masih Bisa Dapat BSU Rp600.000? Cek Faktanya di Sini

Karyawan Kena PHK, Masih Bisa Dapat BSU Rp600.000? Cek Faktanya di Sini

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karyawan Kena PHK, Masih Bisa Dapat BSU Rp600.000? Cek Faktanya di Sini

Karyawan Kena PHK, Masih Bisa Dapat BSU Rp600.000? Cek Faktanya di Sini. Cara mengetahui apakah karyawan yang dipecat masih berhak mendapatkan BSU senilai Rp600.000 di bulan Oktober 2025? Tentu saja, ini menjadi pertanyaan bagi mereka yang mengalami PHK.

Pemerintah telah menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja sebagai dukungan ekonomi untuk periode Juni hingga Juli.

Setelah penyaluran BSU 2025, muncul pertanyaan mengenai apakah ada pencairan BSU lagi pada Oktober 2025.

Sebab, Kementerian Keuangan sebelumnya telah membahas kemungkinan perpanjangan BSU untuk para pekerja pada kuartal ketiga dan keempat tahun 2025 karena dianggap dapat mendukung pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Akan tetapi, hingga diluncurkannya paket stimulus ekonomi 8+4+5, tidak ada BSU untuk pekerja. Salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah adalah keringanan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di industri pariwisata, terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Dari insentif ini, pekerja yang menerima bantuan tersebut bisa mendapatkan tambahan pendapatan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan. Mengenai BSU di bulan Oktober 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa tidak akan ada pencairan BSU pada bulan tersebut. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi dan tautan palsu seputar BSU.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025. Status penerima BSU untuk periode tersebut dapat diperiksa melalui situs resmi di bsu.kemnaker.go.id atau di situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sementara itu, jika merujuk pada pencairan untuk periode Juni-Juli 2025, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih dapat memperoleh BSU 2025 sebesar Rp600.000.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang menjadi korban PHK untuk bisa mendapatkan BSU Rp600.000.

“Apakah yang dipecat masih dapat BSU? Jawabannya: ya, asalkan memenuhi kriteria,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada hari Minggu, 6 Juli 2025.

Berikut adalah tiga syarat yang perlu dipenuhi oleh pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan BSU Rp600.000.

1. Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025

2. Dipecat setelah April 2025

3. Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

“Jadi, jika baru saja dipecat tetapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih berlaku hingga April 2025, kamu tetap memiliki kesempatan untuk menjadi penerima BSU 2025,” tulisnya.

Sumber : https://economy.okezone.com/read/2025/10/05/320/3174506/apakah-karyawan-kena-phk-masih-berhak-dapat-bsu-rp600-000-di-oktober-2025-berikut-cara-ceknya

Tags: Karyawan Kena PHKMasih Bisa Dapat BSU Rp600.000? Cek Faktanya di Sini

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen PLN, Cek Link Resmi di Sini!

Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen PLN, Cek Link Resmi di Sini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Libas Andorra, Seharusnya Prancis Bisa Cetak Banyak Gol

Libas Andorra, Seharusnya Prancis Bisa Cetak Banyak Gol

12 Juni 2019
Cara Mengatasi Air Sumur Yang Keruh, Bau Dan Kuning

Cara Mengatasi Air Sumur Yang Keruh, Bau Dan Kuning

3 November 2025
Edy Rahmayadi Kembali Terima Penghargaan Anugerah Pratama Perkebunan Indonesia

Edy Rahmayadi Kembali Terima Penghargaan Anugerah Pratama Perkebunan Indonesia

14 Desember 2021
Gharar, Maysir, dan Riba: Tiga Larangan Utama dalam Muamalah

Gharar, Maysir, dan Riba: Tiga Larangan Utama dalam Muamalah

15 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.