Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Alih Fungsi Lahan, Polda Sumut Tak Tebang Pilih

by
1 Februari 2019
in Berita, Peristiwa
0
Kasus Alih Fungsi Lahan, Polda Sumut Tak Tebang Pilih
195
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus alih fungsi hutan yang dilakukan beberapa pengusaha dan dijadikan sebagai areal perkebunan.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Medan, Jumat.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, di Medan, Kamis (31/1), mengatakan pengusutan kasus adiknya DS sebagai tersangka alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat harus dilakukan secara adil.

Menurut Ijeck, jika penetapan tersangka oleh Polda Sumut sebagai upaya penegakan hukum, tentunya harus bersifat adil, karena tidak hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) saja yang berada di kawasan itu.

Kabid Humas mengatakan, tindakan yang dilakukan Polda Sumut terhadap DS berdasarkan data hukum yang lengkap.

Selain itu, menurut dia, kasus tersebut juga dilengkapi dengan informasi dan saksi-saksi yang lengkap, sehingga Polda Sumut menetapkan Direktur PT ALAM sebagai tersangka.

“Kebetulan PT ALAM itu yang lengkap perkaranya. Maka kita kerjakan duluan,” ujar Kombes Pol Tatan.
.
Ia menjelaskan, jika masyarakat mempunyai informasi terkait pelanggaran Undang-Undang Kehutanan serupa, segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Begitu juga bila Wakil Gubernur Sumut memiliki data mengenai adanya pelanggaran lainnya, dapat memberikan informasi ke Polda Sumut.

“Kita bekerja profesional. Kalau ada informasi, ayo sama-sama kita tertibkan,” ucap mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Polda Sumut hingga kini sudah menangani 12 kasus alih fungsi hutan di beberapa daerah yang dijadikan sebagai areal perkebunan.

Dari 12 kasus tersebut, ada yang tengah diselidiki maupun yang sudah P-21

Tags: Kasus Alih Fungsi LahanPolda Sumut Tak Tebang Pilih

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post

Pemko Medan Atasi Banjir di Kawasan HM Yamin dan Sutomo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Nih.. 8 Partai yang Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen

Nih.. 8 Partai yang Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen

4 April 2019
Presiden Jokowi Optimistis PON Papua Bisa Berjalan Sesuai Rencana

Presiden Jokowi Optimistis PON Papua Bisa Berjalan Sesuai Rencana

1 April 2019
Syarat Ambil BLTS Kesra Bisa Diwakilkan atau Tidak

Syarat Ambil BLTS Kesra Bisa Diwakilkan atau Tidak?

29 Desember 2025
Daftar Bansos yang Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 2025

Daftar Bansos yang Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 2025

15 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.