Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR di BRI
Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mulai terungkap. Beberapa bulan setelah ditangani, penyidik Kejari akhirnya menahan dua tersangka berinisial PAP dan FW, tersangka kasus dugaan korupsi KUR yang disalurkan melalui BRI Cabang Pasar Kembang, pada hari Kamis (27/2).
Atas perbuatan kedua tersangka yang berstatus kakak beradik tersebut, kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Sebelum ditahan, awalnya kedua tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Solo. Begitu selesai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Solo untuk menjalani penahanan sementara sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kajari Solo, DB Susanto SH MH mengemukakan, kasus ini bermula tersangka PAP yang merupakan mantan pegawai BRI Cabang Pasar Kembang mempunyai tugas mencari calon debitur, sedangkan FW merupakan calo yang membantu PAP menjaring debitur.
Kedua tersangka melaksanakan tugas tersebut untuk memuluskan program Pemerintah yakni pemberian KUR melalui BRI cabang Pasar Kembang di tahun 2021.
“Atas kerja kedua tersangka, ada 396 nasabah yang menerima dana KUR dengan total dana yang dikucurkan sebanyak Rp. 9.691.900.661,” ungkap DB Susanto.
Setelah dana KUR dikucurkan ke pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), pihak bank menaruh curiga terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Hingga pihak bank membuat laporan ke Kejari Solo.
Berdasar hasil penyelidikan, terungkap dari jumlah debitur sebanyak 397, ada sebanyak 271 debitur fiktif. Kemudian berdasar hasil audit yang dilakukan, diketahui total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp
3.991.450.511.
Adapun modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kajari, diantaranya bekerja sama merekayasa data dan dokumen pada berkas pinjaman serta melakukan mark up dari nilai pengajuan nasabah.
DB Susanto mencontohkan modus yang dilakukan tersangka yakni calon nasabah difoto di depan usaha milik orang lain, untuk pengajuan hutang.
Setelah ada pencairan, calon nasabah tersebut mendapat motor bekas, sedang sisa uang dari KUR diambil oleh FW yang kemudian dibagi dengan PAP. Dimana BKPK motor juga ditahan oleh FW, sebagai tanggungan,” tegas Kajari.
Ditambahkan DB Susanto, setelah kedua tersangka ditahan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Pasalnya dari pengakuan kedua tersangka, ada satu orang lagi yang bertugas sebagai perantara.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat sesuai pasal 2 dan 3 serta pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara ini kami juga berupaya untuk melakukan penyitaan harta maupun aset milik tersangka,” papar orang pertama di Kejari Solo itu.

















