Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Sumut Ungkap Kasus Perdagangan Bayi di Medan

Medan Aktual by Medan Aktual
22 September 2025
in Berita, Hukum
0
Polda Sumut Ungkap Kasus Perdagangan Bayi di Medan

Polda Sumut Ungkap Kasus Perdagangan Bayi di Medan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

8 Orang Tersangka Kasus Penjualan Bayi

Kasus perdagangan bayi yang terjadi di Kota Medan akhirnya dibongkar oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut setelah menggrebek sebuah rumah kos yang diduga jadi tempat untuk melakukan aktifitas jual beli bayi yang baru berusia tiga hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra.

Dijelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.

Selanjutnya, delapan orang yang terkait dengan kasus tersebut telah diamankan dengan dugaan kasus tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang,” aku Kompol M Ikang Putra ketika dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).

Delapan orang tersangka Kasus ini

Diungkapkannya, dari 8 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus perdagangan bayi ini, satu diantaranya laki-laki sedangkan lainnya wanita.

“Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” terang Kompol M Ikang Putra.

Para tersangka Kasus perdagangan bayi ini dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara, informasi diperoleh menyebutkan, ibu bayi tersebut diacuhkan oleh keluarganya karena ketahuan melakukan hubungan terlarang.

Bayi tersebut diduga dilahirkan di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo. Ibu bayi yang belum diketahui identitasnya diperkirakan berusia 20 an tahun. Diduga, ibu bayi hamil di luar nikah.

Tags: Direktur Reskrimum Polda SumutKasus Penjualan BayiKasus perdagangan bayiKombes Pol Ricko Taruna Mauruh

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
5 Link DANA Kaget Siang Ini Dibagikan, Klik dan Klaim Saldo Gratis Rp254.000

5 Link DANA Kaget Siang Ini Dibagikan, Klik dan Klaim Saldo Gratis Rp254.000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pendidik PAUD Non Formal Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Cara Daftar dan Cek Statusnya

Pendidik PAUD Non Formal Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Cara Daftar dan Cek Statusnya

13 Agustus 2025
Manfaat KUR BRI 2025: Solusi Pembiayaan Usaha Mikro yang Mudah dan Terjangkau

KUR BRI 2025: Modal Kecil, Usaha Besar dan Peluang Emas UMKM untuk Berkembang!

28 Februari 2025

Anggota DPRDSU Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Warga Namorambe

11 Maret 2018
PSMS Tumbang, Gurning Bilang Lini Belakang Jadi Masalah

PSMS Tumbang, Gurning Bilang Lini Belakang Jadi Masalah

2 Juli 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.