8 Orang Tersangka Kasus Penjualan Bayi
Kasus perdagangan bayi yang terjadi di Kota Medan akhirnya dibongkar oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut setelah menggrebek sebuah rumah kos yang diduga jadi tempat untuk melakukan aktifitas jual beli bayi yang baru berusia tiga hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra.
Dijelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan.
Selanjutnya, delapan orang yang terkait dengan kasus tersebut telah diamankan dengan dugaan kasus tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang,” aku Kompol M Ikang Putra ketika dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Delapan orang tersangka Kasus ini
Diungkapkannya, dari 8 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus perdagangan bayi ini, satu diantaranya laki-laki sedangkan lainnya wanita.
“Total tersangka 8 orang. Sebanyak tujuh orang perempuan dan satu orang laki-laki. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,” terang Kompol M Ikang Putra.
Para tersangka Kasus perdagangan bayi ini dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara, informasi diperoleh menyebutkan, ibu bayi tersebut diacuhkan oleh keluarganya karena ketahuan melakukan hubungan terlarang.
Bayi tersebut diduga dilahirkan di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo. Ibu bayi yang belum diketahui identitasnya diperkirakan berusia 20 an tahun. Diduga, ibu bayi hamil di luar nikah.