Kategori Wajib Pajak Untuk Daftar NPWP Online
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu maupun badan usaha sebagai bukti registrasi perpajakan. Seiring dengan kemajuan layanan digital, pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah dan efisien. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk mengetahui terlebih dahulu kategori wajib pajak yang berlaku.
Hal ini karena setiap jenis wajib pajak baik orang pribadi, pengusaha, maupun badan memiliki syarat dan prosedur yang berbeda saat mendaftar NPWP secara online. Memahami kategori ini menjadi langkah awal agar proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.
Kategori Wajib Pajak untuk Daftar NPWP Online
Orang pribadi yang melakukan usaha, pekerjaan bebas, atau tidak melakukan usaha (karyawan, pekerja lepas, pedagang, dll)
Orang pribadi yang belum memiliki penghasilan tapi ingin mendaftar (pelamar kerja, mahasiswa, dll)
Orang yang sudah punya NPWP tapi mendapatkan penghasilan dari usaha di tempat berbeda
Orang yang menerima warisan penghasilan yang belum terbagi dan belum punya NPWP
Syarat Daftar NPWP Online
Sebelum mulai mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:
KTP (untuk Warga Negara Indonesia/WNI)
Paspor dan KITAS/KITAP (untuk Warga Negara Asing/WNA)
Kartu Keluarga (KK)
Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha (untuk pelaku usaha)
Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha (jika ada usaha)
Cara Daftar NPWP Online via DJP Online (ereg.pajak.go.id)
Selain Coretax, Anda juga bisa daftar NPWP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online:
Akses situs DJP Online di https://ereg.pajak.go.id lewat browser HP atau komputer.
Klik Daftar untuk membuat akun baru.
Isi data diri lengkap seperti nama, email, nomor HP, dan lain-lain.
Verifikasi akun lewat email yang dikirimkan.
Login ke akun DJP Online.
Pilih Pendaftaran NPWP dan isi formulir yang diminta, termasuk kategori wajib pajak dan data diri lengkap.
Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Masukkan kode token yang dikirim ke email saat proses pengajuan.
Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Jika data Anda lengkap dan valid, NPWP Anda akan diterbitkan dan bisa langsung diakses secara online.
















