Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Kejati Tangkap Terpidana Korupsi Pajak Reklame

by
5 November 2018
in Hukum
0
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Alboin Siagian, terpidana kasus korupsi penggelepan uang pajak restoran dan reklame di Dinas Pendapatan Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp297 juta.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan terpidana kasus korupsi itu, dihukum lima tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun terpidana korupsi itu, menurut dia, tidak dapat dilakukan eksekusi oleh Kejari Deli Serdang, karena sejak tahun 2016 buron dan tidak diketahui dimana berada.

“Jadi, hampir dua tahun lamanya terpidana korupsi itu, menghilang dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, terpidana merupakan mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara.

Terpidana itu, diamankan Tim Kejati Sumut bekerja sama dengan Kejari Deli Serdang, Minggu (4/11) sekira pukul 23.00 WIB, di rumah Alboin, Jalan Pelajar Medan.

“Penangkapan tersebut dilakukan, setelah Tim Kejati Sumut memantau terpidana selama dua hari di kediamannya,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar menjelaskan, pada pengadilan tingkat pertama, Alboin dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.Namun, terpidana itu menempuh upaya banding dan kasasi.

Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp101 juuta.Jika tidak dibayar, harta benda terpidana akan disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana selama enam bulan.

“Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deli Serdang, dan selanjutnya dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman,” kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Tags: Kejati Tangkap Terpidana Korupsi Pajak Reklame

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post

Ahmad Doli Kurniawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Dan Insan Pers Tanjung Balai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Rupiah Jumat Pagi Menguat 40 Poin

Rupiah Jumat Pagi Menguat 40 Poin

19 Juli 2019
BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Optimal bagi Pekerja, Ini Manfaat dan Cara Klaimnya!

Panduan Pencarian Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

12 Maret 2025
Cek Saldo dan Cairkan Bantuan Pemegang KKS Merah Putih

Dana Bansos Bisa Kedaluwarsa, Pemegang KKS Diminta Segera Cek Saldo dan Cairkan Bantuan

18 Desember 2025
Tingkatkan Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Costumer Gathering 2025, Libatkan Perusahaan, Mitra PLKK dan Pemda

Tingkatkan Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Costumer Gathering 2025, Libatkan Perusahaan, Mitra PLKK dan Pemda

24 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.