Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Begini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan per 22 Maret 2025

Medan Aktual by Medan Aktual
22 Maret 2025
in Informasi
0
Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Begini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan per 22 Maret 2025

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Begini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan per 22 Maret 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Begini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan per 22 Maret 2025

Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?


Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menetapkan standar pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS dimulai secara bertahap sejak tahun 2025.

KRIS bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif, di mana semua peserta, baik yang kaya maupun miskin, mendapatkan layanan setara meskipun dengan tarif iuran yang berbeda.




Skema dan Penerapan KRIS

Per 30 Juni 2025, sebanyak 3.116 rumah sakit di Indonesia diharapkan sudah menerapkan KRIS.

Saat ini, dari 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi oleh Dinas Kesehatan, hanya sekitar 600 rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Kriteria Kamar yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit


Terdapat 12 kriteria KRIS, di antaranya kamar mandi yang dapat diakses dengan kursi roda, kelengkapan fasilitas seperti nurse call, dan outlet oksigen di setiap tempat tidur.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi rumah sakit adalah memenuhi standar aksesibilitas kamar mandi, dengan 49% rumah sakit di Indonesia belum berhasil memenuhi kriteria ini.

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Meskipun perubahan kelas rawat inap sudah direncanakan, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Iuran akan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada selama masa transisi, berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.




Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar langsung oleh pemerintah.

  2. Pekerja Penerima Upah (PPU):

    • Lembaga Pemerintahan: 5% dari gaji atau upah bulanan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).

    • BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji atau upah bulanan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).

  3. Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

  4. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah): Iuran untuk kelas III sebesar Rp 42.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas I Rp 150.000 per bulan.

  5. Iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a.

Masa Transisi dan Aturan Pembayaran Iuran

Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan masih akan membayar iuran seperti sebelumnya.

Pemerintah juga mengatur bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran hingga 1 Juli 2026.




]Namun, denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Dengan diterapkannya KRIS dan pembaruan sistem jaminan kesehatan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat menerima layanan kesehatan yang adil dan merata, serta mendukung prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Tags: BPJSiuran bpjs kesehatankris

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Tarik Tunai Bansos 2025: Panduan Mudah Ambil Uang di ATM Tanpa Ribet!

Kenapa Bansos Tidak Cair? Ini Penyebab dan Solusinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mahasiswa Wajib Tahu! Cara Menggali Permasalahan PKM-RSH

Mahasiswa Wajib Tahu! Cara Menggali Permasalahan PKM-RSH

12 Januari 2026
BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu Mulai Cair Oktober 2025, Cek Nama Penerima Lewat Situs Kemensos

BLT ATENSI YAPI Rp600 Ribu Mulai Cair Oktober 2025, Cek Nama Penerima Lewat Situs Kemensos

29 Oktober 2025
Kok Bansos Oktober 2025 Belum Cair? Simak Penjelasan Kemensos dan Link Cek Penerima

Kok Bansos Oktober 2025 Belum Cair? Simak Penjelasan Kemensos dan Link Cek Penerima

13 Oktober 2025
USTC International Winter Camp Fellowship 2026: Pendaftaran Sudah Dibuka, Cek Persyaratan dan Jadwalnya di Sini!

USTC International Winter Camp Fellowship 2026: Pendaftaran Sudah Dibuka, Cek Persyaratan dan Jadwalnya di Sini!

10 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.