Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Kelas BPJS Kesehatan Berubah Jadi KRIS Mulai 2025 : Cek Tarif Iurannya Disini

Medan Aktual by Medan Aktual
21 Januari 2025
in Kesehatan
0
Kelas BPJS Kesehatan Berubah Jadi KRIS Mulai 2025 : Cek Tarif Iurannya Disini

Kelas BPJS Kesehatan Berubah Jadi KRIS Mulai 2025

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kelas BPJS Kesehatan Berubah Jadi KRIS Mulai 2025 : Cek Tarif Iurannya Disini

BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan program baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk menyederhanakan kelas pelayanan rawat inap yang selama ini terbagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3. Berikut informasi lengkap tentang perubahan tersebut, termasuk iuran yang berlaku saat ini.

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

KRIS adalah program penyelarasan kelas perawatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan dengan standar yang sama kepada semua peserta BPJS Kesehatan. Perubahan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Masa Transisi KRIS
  • Masa transisi penerapan KRIS berlangsung hingga 30 Juni 2025.
  • Penerapan wajib KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dimulai 1 Juli 2025.
  • Selama masa transisi, evaluasi manfaat, tarif, dan iuran akan dilakukan untuk memastikan keberhasilan program.




Status Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan tarif lama berdasarkan kelas pelayanan, yaitu Kelas 1, 2, dan 3. Berikut rinciannya:

1. Kelas 1
  • Iuran: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas paling lengkap dibandingkan kelas lainnya.
2. Kelas 2
  • Iuran: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas menengah, lebih sederhana dibandingkan Kelas 1.
3. Kelas 3
  • Iuran: Rp42.000 per orang per bulan.
  • Subsidi Pemerintah: Peserta hanya membayar Rp35.000, dengan subsidi sebesar Rp7.000 yang diberikan pemerintah.
Batas Pembayaran Iuran
  • Iuran harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.
  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.




Apa yang Berubah dengan KRIS?

  1. Penyatuan Kelas Pelayanan
    Dengan KRIS, tidak ada lagi pembagian kelas 1, 2, atau 3. Semua peserta akan mendapatkan pelayanan rawat inap dengan standar yang sama di rumah sakit.
  2. Evaluasi Tarif dan Iuran
    Pemerintah akan melakukan evaluasi manfaat layanan, tarif, dan iuran selama masa transisi sebelum KRIS resmi diterapkan.
  3. Pelaksanaan Bertahap
    Penerapan KRIS akan dilakukan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Subsidi Iuran Peserta Kelas 3

Untuk peserta Kelas 3, subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan tetap diberikan oleh pemerintah. Hal ini membantu meringankan beban biaya peserta yang tergolong tidak mampu.

Persiapan Menuju KRIS

  1. Evaluasi Rumah Sakit
    Seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan akan menyesuaikan fasilitas ruang rawat inap untuk memenuhi standar KRIS.
  2. Sosialisasi Peserta
    BPJS Kesehatan bersama pemerintah akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan ini.
  3. Monitoring dan Penyesuaian
    Selama masa transisi, pemerintah akan memantau implementasi program untuk memastikan tidak ada kendala yang signifikan.




Kesimpulan

Perubahan sistem BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah langkah besar dalam menyelaraskan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Meskipun implementasi penuh baru dimulai 1 Juli 2025, peserta BPJS Kesehatan diharapkan memahami perubahan ini dan tetap membayar iuran sesuai jadwal untuk menjaga status kepesertaan aktif.

Tags: BPJSbpjs kesehatanIuran BPJSkris

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Senjata Baru Lawan Kanker Kulit
Artikel

Limbah Panas Bumi Disulap Jadi Senjata Baru Lawan Kanker Kulit

16 Januari 2026
Agar Tak Cepat Lelah, Ini Tips Pernapasan Saat Lari
Artikel

Tak Perlu Mahal, Ini Dampak Luar Biasa Olahraga Lari bagi Kesehatan

16 Januari 2026
Gula Darah Tinggi? Ini Makanan yang Bisa Menurunkannya
Artikel

Gula Darah Tinggi? Ini Makanan yang Bisa Menurunkannya

13 Januari 2026
Luka Kecil Tak Boleh Sepele, Ini Cara Alami Menyembuhkannya
Artikel

Luka Kecil Tak Boleh Sepele, Ini Cara Alami Menyembuhkannya

13 Januari 2026
Bau Mulut Tak Kunjung Hilang? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
Artikel

Bau Mulut Tak Kunjung Hilang? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

13 Januari 2026
Next Post
Apakah Token Listrik Diskon 50 Persen Bisa Hangus? Begini Penjelasan dan Masa Berlakunya

Apakah Token Listrik Diskon 50 Persen Bisa Hangus? Begini Penjelasan dan Masa Berlakunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Hasil Rekapitulasi Dapil Sumut 1 DPRDSU 2019-2024

Hasil Rekapitulasi Dapil Sumut 1 DPRDSU 2019-2024

12 Mei 2019
Ada Bansos Rp6 Juta untuk Usaha Kecil, Ini Syaratnya!

Ada Bansos Rp6 Juta untuk Usaha Kecil, Jangan Sampai Ketinggalan!

19 Oktober 2025
Cek Data DTSEN dan Status Bansos di cekbansos.kemensos.go.id Mudah

Cek Data DTSEN dan Status Bansos di cekbansos.kemensos.go.id Mudah

28 Juni 2025
Tahapan Buat Rekening Bansos Pendidikan PIP Agustus 2025

Tahapan Buat Rekening Bansos Pendidikan PIP Agustus 2025

7 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.