Daftar Bansos Agar Keluarga Penerima Mmanfaat Berpeluang Mendapatkan PKH dan BPNT Mulai 2026
Penyaluran bantuan sosial pemerintah terus berlanjut agar dapat membantu keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Mulai tahun 2025, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non tunai (BPNT) mengacu pad Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima.
DTSEN menggabungkan bermacam sumber informasi sepeti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi, dan program penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi satu sistem terpadu.
Syarat Pendaftaran Bansos
1. Kriteria Penerima Bansos
Penerimaan basos pada umumnya ialah keluarga yang masuk kategori desil 1-5 dalam klarifikasi kesejahteraan DTSEN. Desil adalah pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi, dengan desil 1 sebagai kelompok yang termiskin.
Ada beberapa kriteria umum yang dinilai meliputi kondisi ekonomi keluarga, jumlah pendapatan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, dan status anggota kluarga yang rentan seperti ibu hamil, lansia, balita, dan penyandang disabilitas.
Baca juga: Bansos Rp600 Ribu 2025 Cair, Sudah Terdaftar? Simak Cara Ceknya
2. Dokumen Persyaratan
Sebelum mendaftar, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen penting:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Nomor telepon aktif dan email (untuk pendaftaran online).
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan (jika diperlukan).
- Foto kondisi rumah tampak depan.
- Bukti penghasilan atau dokumen pendukung lainnya sesuai kebijakan daerah.
Cara Daftar DTSE Untuk Keluarga Kurang Mampu
1. Daftar Secara Online Melalui dtsen.data.go.id
Pendaftaran melalui portal resmi DTSEN bisa dilakukan dengan cara berikut berikut:
- Buka situs https://dtsen.data.go.id.
- Pilih menu “Registrasi” atau “Daftar”.
- Isi formulir pembuatan akun dengan memasukkan nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan instansi.
- Lengkapi data pribadi dan anggota keluarga Anda secara detail, termasuk kondisi ekonomi, pekerjaan, dan alamat tempat tinggal.
- Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya (perhatikan ukuran dan format file).
- Kirim permohonan pendaftaran.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas desa, kelurahan, atau tim DTSEN.
- Setelah disetujui, username dan password akan dikirim ke email yang didaftarkan.
- Login kembali menggunakan akun tersebut dan masukkan kode OTP dari email.
- Pantau status permohonan secara berkala melalui akun DTSEN.
2. Daftar Secara Offline di Kelurahan
Bagi keluarga kurang mampu yang merasa kesulitan mengakses internet, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung:
- Datanglah ke kantor kelurahan, desa, atau Dinas Sosial setempat sesuai domisili.
- Sampaikan maksud untuk mendaftar atau mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos.
- Bawa dokumen asli beserta fotokopinya: KTP, KK, SKTM (jika ada), dan foto rumah.
- Isilah formulir pendaftaran yang telah diberikan oleh petugas dengan lengkap dan teliti.
- Data akan dibahas dalam musyawarah tingkat desa atau kelurahan untuk validasi awal.
- Jika disetujui, data diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi administratif lebih lanjut.
- Setelah lolos verifikasi, data pemohon akan dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
- Terima surat keterangan verifikasi data sebagai bukti pengajuan.
3. Daftar Melalui Aplikasi Cek Bansos
Keluarga kurang mampu bisa juga mendaftar lewat aplikasi resmi Kementerian Sosial:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store.
- Pilih “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.
- Isi data diri Anda sesuai KTP seperti nama lengkap, NIK, alamat, email, dan buat password.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Verifikasi akun lalu login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
- Pilih menu “Usul Sanggah” di halaman utama.
- Masukkan data pribadi dan unggah dokumen pendukung seperti foto KK dan foto kondisi rumah.
- Kirim pengajuan dan pantau statusnya secara berkala di aplikasi.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Untuk PKH, bantuan yang diberikan sesuai kategori penerima dengan rincian per tahun:
- Ibu hamil atau nifas: Rp3.000.000 (Rp750.000 per tahap)
- Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 (Rp750.000 per tahap)
- Anak SD/sederajat: Rp900.000 (Rp225.000 per tahap)
- Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 (Rp375.000 per tahap)
- Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 (Rp500.000 per tahap)
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 (Rp600.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 (Rp600.000 per tahap)
Sementara BPNT memberikan bantuan berupa saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap (3 bulan) kepada keluarga kurang mampu.
Kesimpulan
Jika pengajuan ditolak, lakukan pengecekan ulang data dan lengkapi dokumen yang kurang.

















