Kemendagri Siap Tinjau Ulang Sengketa Pulau Aceh–Sumut, Cek Jadwalnya
Sengketa kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan nasional. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan meninjau ulang status kepemilikan pulau-pulau tersebut secara menyeluruh. Peninjauan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi. Langkah ini diambil untuk meredakan ketegangan yang telah berlangsung lama dan mencari solusi terbaik bagi kedua provinsi.
4 Pulau Aceh-Sumut yang Disengketakan
Empat pulau yang menjadi objek sengketa adalah:
- Pulau Mangkir Gadang (Besar)
- Pulau Mangkir Ketek (Kecil)
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut
Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) bermula sejak masa penjajahan Belanda. Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek awalnya masuk wilayah Aceh meskipun secara geografis berada di depan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Konflik ini sudah berlangsung sejak 1928 dan terus berlanjut.
Pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi dan mencatat 260 pulau di Aceh, namun empat pulau sengketa tidak termasuk. Pada 2009, Gubernur Aceh mengonfirmasi data dengan perubahan nama dan koordinat pulau tersebut.
Kemendagri menemukan perbedaan koordinat hingga 78 kilometer dari posisi sebenarnya. Analisis pada 2017 menegaskan empat pulau itu masuk wilayah Sumut. Aceh mengajukan revisi koordinat, namun rapat kementerian pada 2020 kembali menyatakan pulau-pulau tersebut milik Sumut.
Jadwal Peninjauan Ulang Sengketa 4 Empat Pulau Sumut-Aceh
Peninjauan ulang akan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan memimpin kajian ini bersama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Selain itu, Kemendagri juga akan mengundang kepala daerah, tokoh masyarakat, dan anggota DPR dari Aceh dan Sumut untuk mendengarkan pandangan serta masukan demi mencapai kesepakatan.
Sengketa empat pulau Aceh–Sumut adalah masalah kompleks dengan sejarah panjang. Pemerintah melalui Kemendagri terus berupaya menyelesaikan konflik ini dengan pendekatan hukum dan dialog. Peninjauan ulang pada Juni 2025 menjadi momentum penting untuk mencari titik temu antara kedua provinsi.
















