Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenkominfo Bantah akan Blokir Medsos pada Masa Tenang

by
25 Maret 2019
in Berita, Peristiwa
0
Kemenkominfo Bantah akan Blokir Medsos pada Masa Tenang
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, media sosial (medsos) tetap bisa digunakan selama masa tenang kampanye Pemilu 2019 pada 14-16 April 2019. Kemenkominfo membantah kabar bahwa medsos tak akan bisa digunakan selama periode tersebut.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani mengatakan, pelarangan hanya dikenakan pada iklan kampanye di medsos dan akun timses, relawan dan paslon yang berkampanye selama masa tenang. Adapun, masyarakat tetap bisa berkomunikasi di medsos, bahkan bila membicarakan preferensi politik sekalipun.

“Percakapan enggak bisa dilarang. Dengan demikian, masa tenang masyarakat bisa pikirkan siapa yang dipilih dengan baik. Misal posting boleh enggak? Sepanjang bukan timses, pelaksana (kampanye) maka sulit dibatasi. Kecuali dalam bentuk iklan,” katanya pada wartawan usai pertemuan dengan Bawaslu dan penyedia platform iklan di medsos, Senin (25/3).

Ia juga meralat isu soal penutupan medsos di masa tenang kampanye. Menurutnya, hal itu tak mungkin dilakukan karena menghargai kebebasan masyarakat.

“Kalau ada hoaks tutup medsos itu kebangetan, enggak mungkin tutup medsos hanya karena masa tenang. Hanya pembatasan iklan (adSense) di dunia nyata saja dibatasi, di digital juga,” ucapnya.

Ia menekankan, bahwa pemerintah menunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Pemerintah, kata dia, tak bisa serta merta melarang suatu tema pembicaraan di medsos.

“Kalau percakapan susah itu karena kebebasan yang dilindungi,” ujarnya.

Tags: Kemenkominfo Bantah akan Blokir Medsos pada Masa Tenang

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Rektorat Bubarkan Redaksi Suara USU

Rektorat Bubarkan Redaksi Suara USU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Data Penerima BLT Tambahan Disinkronkan, Kemensos Gandeng PT Pos Indonesia

Data Penerima BLT Tambahan Disinkronkan, Kemensos Gandeng PT Pos Indonesia

24 Oktober 2025
Ini Dia Daftar Resmi Calon Ketua Umum, Wakil dan Anggota Exco PSSI

Babak 8 Besar Liga 3 Segera Bergulir

21 Desember 2019
BSU 2025 Belum Cair? Cek Ketentuan Jika Melewati Batas Tanggal

BSU 2025 Belum Cair? Cek Ketentuan Jika Melewati Batas Tanggal

4 Agustus 2025
PPPK Belum Bisa Diproses, Pengangkatan CPNS 2024 Ditetapkan Oktober 2025, Berikut Jadwal Terbarunya

PPPK Belum Bisa Diproses, Pengangkatan CPNS 2024 Ditetapkan Oktober 2025, Berikut Jadwal Terbarunya

8 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.