Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Bansos

Kemensos Tegaskan: ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Tidak Berhak Terima Bansos

Rudy Chandra by Rudy Chandra
28 Desember 2025
in Bansos
0
Kemensos tegaskan: ASN, TNI/Polri Tidak Berhak Terima Bansos

Kemensos tegaskan: ASN, TNI/Polri Tidak Berhak Terima Bansos

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kemensos Tegaskan: ASN, TNI/Polri, dan Pegawai BUMN Tak Berhak Dapat Bansos

Kemensos tegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos).

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama keluarga miskin dan rentan.

Kemensos tegaskan bahwa bansos merupakan hak warga yang mengalami kesulitan ekonomi dan bukan diperuntukkan bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap atau fasilitas negara.

Penegasan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan bantuan dan memastikan distribusi dana sosial berjalan adil. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya meningkatkan transparansi, akurasi data penerima, serta efektivitas program bansos, sehingga manfaat bantuan dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.



Baca Juga : Kemensos Tingkatkan Kemandirian, Penerima Bansos Produktif Didorong ke Pemberdayaan

Bantuan Sosial untuk yang Berhak

Kemensos menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos). Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama keluarga miskin dan rentan.

Kemensos Tegaskan Alasan Penetapan Batasan

Bansos diberikan untuk membantu warga yang mengalami kesulitan ekonomi. ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN memiliki penghasilan tetap dan fasilitas negara, sehingga tidak termasuk dalam kategori penerima yang berhak. Penegasan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan dana bantuan serta menjaga integritas program sosial pemerintah.




Mekanisme Pengawasan

Kemensos melakukan penegasan validasi data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan koordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan penerima bansos sesuai kriteria. Pemeriksaan ini mencegah tumpang tindih penerima dan memastikan distribusi bantuan sosial berjalan adil dan transparan.

Dampak bagi Masyarakat

Dengan kebijakan ini, bantuan sosial dapat lebih efektif mencapai keluarga yang membutuhkan, meringankan beban ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan. Masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa bantuan digunakan secara tepat, tanpa disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.




Komitmen Pemerintah

Kemensos menegaskan bahwa prinsip utama program bansos adalah keadilan, akurasi, dan keberlanjutan. Dengan memastikan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN tidak menerima bansos, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas program sosial dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Kesimpulan

ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN tidak berhak menerima bansos agar bantuan sosial tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.




Tags: BansosKemensosKemensos Tegaskan Alasan Penetapan BatasanKemensos tegaskan: ASNTNI/Polri Tidak Berhak Terima Bansos

Related Posts

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN
Artikel

Cara Cek Desil di DTSEN Untuk Penerima PKH, BPNT, dan JKN

13 Januari 2026
Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah
Artikel

Mengenal Desil Penerima Iuran JKN Sesuai Ketentuan Pemerintah

13 Januari 2026
Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN
Artikel

Cara Cek Nama Penerima BPNT 2026 Pastikan Masuk Desil 1-5 di DTSEN

13 Januari 2026
Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!
Artikel

Kenapa Tidak Dapat Bansos Padahal Miskin?” Ini Cara Cek Status Desil Di Sini!

13 Januari 2026
Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya
Artikel

Kriteria Penerima PKH 2026: Wajib Masuk Desil 1 Hingga 4, Ini Penjelasannya

13 Januari 2026
Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya
Artikel

Ini Daftar Bansos 2026 yang Dipastikan Cair dan Cara Ceknya

13 Januari 2026
Next Post
Hukum Menunda Mandi Junub dalam Islam yang Perlu Diketahui

Hukum Menunda Mandi Junub dalam Islam yang Perlu Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Takut Gagal Seleksi LPDP Batch 2? Simak Persiapan dan Dokumen yang Harus Kamu Penuhi

Takut Gagal Seleksi LPDP Batch 2? Simak Persiapan dan Dokumen yang Harus Kamu Penuhi

22 Juli 2025

Ini Daftar Kantor Penerbit Paspor Elektronik

22 Desember 2019
Keunggulan Pembiayaan Produktif Dibandingkan Pinjaman Konsumtif

Keunggulan Pembiayaan Produktif Dibandingkan Pinjaman Konsumtif

4 Desember 2025
Kepala Perwakilan BI Sumut Doddy Zulverdi Resmi Dikukuhkan

Kepala Perwakilan BI Sumut Doddy Zulverdi Resmi Dikukuhkan

19 Maret 2022

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.