Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Kena PHK? Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Begini Syaratnya

Anissa by Anissa
20 Mei 2025
in Artikel
0
Kena PHK Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Begini Syaratnya

Kena PHK Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Begini Syaratnya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kena PHK? Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Begini Syaratnya

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering menjadi momok menakutkan bagi pekerja. Namun, kabar baik datang dari pemerintah yang memberikan perlindungan finansial bagi korban PHK melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mulai tahun 2025, pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama 6 bulan.

Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Program JKP adalah jaring pengaman sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja agar pekerja dapat segera kembali bekerja.

Syarat untuk Mendapatkan Manfaat JKP

Agar bisa mendapatkan manfaat JKP, para pekerja perlu memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki setidaknya 12 bulan masa iuran dalam dua tahun terakhir.
  • Melakukan pembayaran iuran secara berurutan selama enam bulan sebelum terjadinya PHK.
  • Mengalami PHK yang bukan disebabkan oleh pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, atau kematian.
  • Siap untuk kembali bekerja dan aktif dalam mencari pekerjaan.

Cara Klaim Kena PHK? Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan

Jika Anda terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Anda berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan uang tunai hingga 60% dari gaji selama 6 bulan. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim JKP:

  • Registrasi Akun SIAPkerja

    • Akses situs siapkerja.kemnaker.go.id.
    • Pilih “Akun”, lalu klik “Daftar”.
    • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor telepon.
    • Lengkapi biodata dan profil Anda, lalu lakukan pendaftaran akun.
  • Lapor PHK

    • Pada akun SIAPkerja, pilih “Lencana Aktivitas”.
    • Tekan “Buat Laporan” dan lengkapi informasi seperti jenis perjanjian kerja, data perusahaan, status PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, dan bukti/dokumen PHK dari perusahaan.
    • Klik “Buat Laporan” kembali.
      Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK dengan mengisi formulir Lapor PHK melalui laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.
  • Pengajuan Klaim Manfaat JKP

    • Pada bagian “Pengajuan Klaim JKP”, klik “Ajukan Klaim”.
    • Isi data yang diperlukan, seperti NPWP (jika ada), nama pemilik rekening bank, nomor rekening bank, dan nama bank.
    • Pada menu “Pengajuan Klaim JKP”, klik “Ajukan Klaim”.
    • Isi data diri yang diperlukan untuk pencairan dana.
    • Lakukan swafoto (selfie) sesuai instruksi.
  • Tunggu Proses Verifikasi dan Pencairan Dana

    BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data Anda dan mencairkan manfaat JKP ke rekening yang sudah terdaftar. Manfaat yang diterima adalah uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama maksimal 6 bulan

Tags: Cara Klaim Kena PHKDapatkan 60% Gaji 6 BulanJaminan Kehilangan PekerjaanManfaat JKPPHKsiapkerja.kemnaker.go.id.Syarat untuk Mendapatkan Manfaat JKP

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Prediksi Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja 2025 dan Cara Mudah Mengikutinya

Prediksi Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja 2025 dan Cara Mudah Mengikutinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Prof Dr. M Arifin, SH.,M.Hum Dikukuhkan Menjadi Guru Besar

Prof Dr. M Arifin, SH.,M.Hum Dikukuhkan Menjadi Guru Besar

5 Februari 2022
Ketahui Tujuan, Aspek dan Peran Kekuasaan Eksekutif dalam Pemerintahan 

Ketahui Tujuan, Aspek dan Peran Kekuasaan Eksekutif dalam Pemerintahan

8 November 2025
Langkah-Langkah Mengurus Restrukturisasi Pembiayaan Saat Terkena Banjir

Langkah-Langkah Mengurus Restrukturisasi Pembiayaan Saat Terkena Banjir

11 Desember 2025
Kabar Gembira! Saldo PKH Dan BPNT Tahap 4 Mulai Masuk! Cek Rekening Kamu Sekarang Juga

Kabar Gembira! Saldo PKH Dan BPNT Tahap 4 Mulai Masuk! Cek Rekening Kamu Sekarang Juga

28 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.