Kena PHK? Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan, Begini Syaratnya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering menjadi momok menakutkan bagi pekerja. Namun, kabar baik datang dari pemerintah yang memberikan perlindungan finansial bagi korban PHK melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mulai tahun 2025, pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama 6 bulan.
Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Program JKP adalah jaring pengaman sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja agar pekerja dapat segera kembali bekerja.
Syarat untuk Mendapatkan Manfaat JKP
Agar bisa mendapatkan manfaat JKP, para pekerja perlu memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki setidaknya 12 bulan masa iuran dalam dua tahun terakhir.
- Melakukan pembayaran iuran secara berurutan selama enam bulan sebelum terjadinya PHK.
- Mengalami PHK yang bukan disebabkan oleh pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, atau kematian.
- Siap untuk kembali bekerja dan aktif dalam mencari pekerjaan.
Cara Klaim Kena PHK? Dapatkan 60% Gaji 6 Bulan
Jika Anda terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Anda berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan uang tunai hingga 60% dari gaji selama 6 bulan. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan klaim JKP:
Registrasi Akun SIAPkerja
- Akses situs siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih “Akun”, lalu klik “Daftar”.
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, email, dan nomor telepon.
- Lengkapi biodata dan profil Anda, lalu lakukan pendaftaran akun.
Lapor PHK
- Pada akun SIAPkerja, pilih “Lencana Aktivitas”.
- Tekan “Buat Laporan” dan lengkapi informasi seperti jenis perjanjian kerja, data perusahaan, status PHK, tanggal PHK, tanggal mulai bekerja, dan bukti/dokumen PHK dari perusahaan.
- Klik “Buat Laporan” kembali.
Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK dengan mengisi formulir Lapor PHK melalui laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.
Pengajuan Klaim Manfaat JKP
- Pada bagian “Pengajuan Klaim JKP”, klik “Ajukan Klaim”.
- Isi data yang diperlukan, seperti NPWP (jika ada), nama pemilik rekening bank, nomor rekening bank, dan nama bank.
- Pada menu “Pengajuan Klaim JKP”, klik “Ajukan Klaim”.
- Isi data diri yang diperlukan untuk pencairan dana.
- Lakukan swafoto (selfie) sesuai instruksi.
Tunggu Proses Verifikasi dan Pencairan Dana
BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data Anda dan mencairkan manfaat JKP ke rekening yang sudah terdaftar. Manfaat yang diterima adalah uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir selama maksimal 6 bulan
















