Kenaikan Gaji ASN 2025 Kian Menguat, Namun Masih Menunggu Hasil Kajian Anggaran
Kabar baik datang untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pemerintah tengah mengkaji kenaikan gaji ASN 2025.
Hal ini sejalan dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pembahasan rinci terkait besaran kenaikan gaji ASN belum dilakukan. Keputusan final masih menunggu hasil kajian anggaran yang sedang diproses.
Rencana kenaikan gaji ini akan diprioritaskan untuk beberapa kelompok ASN tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Belum Ada Perhitungan Resmi Kenaikan Gaji ASN 2025
Ketika ditanya mengenai realisasi kenaikan gaji ASN pada tahun 2025, termasuk bagi TNI/Polri dan pejabat negara, Menkeu Purbaya mengungkapkan belum ada perhitungan resmi yang diputuskan.
“Sepertinya belum dihitung,” ungkap Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengumumkan rincian kenaikan gaji ASN setelah kajian anggaran rampung.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, juga menegaskan bahwa pelaksanaan kenaikan gaji ASN masih belum pasti meski telah tercantum dalam Perpres 79/2025 sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Qodari menjelaskan bahwa tidak semua rencana kebijakan di dalam RKP dapat langsung dilaksanakan di tahun yang sama. Ia memberi contoh kebijakan lain seperti cukai minuman berpemanis dan pajak karbon yang belum terealisasi.
Selain itu, diskusi lanjutan antara Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan mengenai kenaikan gaji ASN juga belum berlangsung.
Menurut Qodari, kenaikan gaji ASN terakhir dilakukan pada Januari 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Untuk rencana kenaikan gaji ASN 2025, kebutuhan anggaran harus diperhitungkan dengan cermat.
Saat ini, total anggaran gaji ASN yang jumlahnya sekitar 4,7 juta pegawai mencapai Rp178,2 triliun per tahun. Jika kenaikan gaji sebesar 8% diterapkan kembali, dibutuhkan tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun.
Prioritas Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025
Dalam Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN tidak akan diberikan secara merata, melainkan lebih diprioritaskan pada:
- Guru
- Dosen
- Tenaga kesehatan
- Penyuluh
- Anggota TNI/Polri
- Pejabat negara
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga berencana menerapkan sistem reward berbasis kinerja.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan indeks sistem merit melalui penggajian, penghargaan, dan disiplin yang lebih ketat serta memperkuat manajemen kinerja ASN.
Konsep total reward yang mengintegrasikan penghargaan berdasarkan kinerja diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2025 Sebelum Kenaikan
Sebelum adanya rencana kenaikan gaji ASN 2025, gaji pokok ASN sudah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir sebesar 8%.
Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2025 sebelum kenaikan:
Gaji Pokok PNS 2025
- Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Gaji PPPK 2025
- Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
- Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
- Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
- Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Angka tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Kesimpulan
Rencana kenaikan gaji ASN 2025 yang termuat dalam Perpres 79 Tahun 2025 menjadi harapan bagi para PNS dan tenaga fungsional di seluruh Indonesia.
Namun, realisasi kebijakan ini masih menunggu keputusan akhir setelah kajian anggaran selesai dan disetujui pemerintah pusat.

















